BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Rabu 27 November 2024 Resmi Ditetapkan Sebagai Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

BITVonline.com - Jumat, 22 November 2024 10:02 WIB
Rabu 27 November 2024 Resmi Ditetapkan Sebagai Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya secara lebih leluasa.

Keppres tersebut menyatakan:

Penetapan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses demokrasi, di mana masyarakat dapat menentukan calon kepala daerah terbaik bagi masing-masing wilayahnya.

Sejalan dengan aturan yang berlaku, pekerja atau buruh yang tetap bertugas pada hari libur nasional tersebut berhak menerima upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan hak-hak lainnya sebagaimana diatur pada hari kerja di hari libur resmi.

Pilkada serentak 2024 adalah agenda besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memilih:

Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota

Sebagai bagian dari pesta demokrasi, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kepemimpinan daerah masing-masing.

Penetapan libur nasional ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa harus terbebani oleh aktivitas kerja atau kesibukan lainnya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru