BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Bupati Batu Bara Hadiri Diskusi Terbatas Apkasi Bersama Perludem dan Koalisi Kodifikasi UU Pemilu

Muhammad Taufik - Kamis, 29 Januari 2026 13:18 WIB
Bupati Batu Bara Hadiri Diskusi Terbatas Apkasi Bersama Perludem dan Koalisi Kodifikasi UU Pemilu
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri diskusi terbatas Apkasi bersama Perludem serta Koalisi Masyarakat Sipil terkait Kodifikasi UU Pemilu, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri diskusi terbatas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil terkait Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara hadir sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Apkasi, sekaligus berperan aktif dalam dialog pembahasan arah pembaruan sistem dan regulasi pemilu di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Bupati Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya sistem pemilu yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Baca Juga:

Ia berharap regulasi pemilu ke depan mampu menghadirkan mekanisme yang adil, transparan, serta mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

"Prinsip utama dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu haruslah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan kepentingan rakyat menjadi prioritas dalam setiap tahapan demokrasi," tegas Bupati Baharuddin.

Diskusi ini menegaskan komitmen Apkasi dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah dengan membuka ruang sinergi bersama Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Hal tersebut ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi UU Pemilu yang bertujuan menyederhanakan regulasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk turut menyuarakan perbaikan sistem pemilu demi melahirkan kepemimpinan yang berkualitas.

"Kami mengapresiasi perjuangan rekan-rekan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara rasional dan berlandaskan nurani. Meski ruang gerak kami sebagai kepala daerah terbatas, demi kepentingan daerah dan demokrasi, suara itu harus tetap disampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama memaparkan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal yang terbagi dalam enam buku merupakan hasil evaluasi komprehensif Pemilu 2024.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pemisahan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun, serta penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna menciptakan kompetisi yang lebih sehat.

Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah pada pemilu sebelumnya akibat kompleksitas surat suara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang Usulkan Dua Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP, Desa Percut dan Desa Paluh Sibaji
Pemkab Asahan Lantik Anggota KPAD Kabupaten Asahan Periode 2026–2030
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030
Kasatgas Pimpin Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Utara
Aceh Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Komitmen Gubernur Tingkatkan Kinerja Pemerintah dan Perkuat Pelayanan Publik
Perminas Berpotensi Ambil Alih Tambang Emas Martabe, Ini Kata Bahlil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru