Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri diskusi terbatas Apkasi bersama Perludem serta Koalisi Masyarakat Sipil terkait Kodifikasi UU Pemilu, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran (mixed member proportional/MMP) dan perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan pentingnya pengawalan revisi UU Pemilu sejak dini, khususnya pada tahun 2026, agar tidak terjebak kepentingan politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ia juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya dialokasikan melalui APBN.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pilar utama demokrasi.
Ia menyoroti pentingnya transparansi penyelesaian sengketa pemilu serta perlunya menjaga keadilan politik di daerah.
Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Apkasi dan dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Batu BaraBaharuddin Siagian, Bupati Solok Selatan Khairunas, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Bupati Sambas Satono, perwakilan Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam.*