Permintaan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (5/2/2026).
Minimnya akses ruang publik yang ramah disabilitas, keterbatasan fasilitas umum, hingga ketiadaan data resmi penyandang disabilitas menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi I DPRD, Tigor Harahap, mempertanyakan absennya data jumlah dan kondisi penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebijakan.
"Tanpa data, bagaimana kita bicara peningkatan kualitas ruang publik jika kita tidak tahu berapa jumlah dan bagaimana kondisi penyandang disabilitas," kata Tigor.
Ia menambahkan, persoalan aksesibilitas juga berkaitan dengan kondisi trotoar dan fasilitas umum yang banyak rusak atau beralih fungsi.
Kondisi tersebut dinilai semakin mempersulit penyandang disabilitas untuk beraktivitas di ruang publik.
Anggota Komisi I lainnya, Imanoel Lingga, menyoroti pembangunan gedung-gedung pemerintahan yang dinilai belum ramah disabilitas.
"Banyak kantor pemerintah tidak menyediakan fasilitas untuk disabilitas, termasuk kantor DPRD sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ilhamsyah Sinaga menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas telah dijamin undang-undang, termasuk kewajiban pemerintah mempekerjakan minimal dua persen ASN dari kelompok disabilitas.
Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut di Pematangsiantar masih lemah.
Ia juga mengkritik ketiadaan panti rehabilitasi milik pemerintah daerah yang membuat penyandang disabilitas bergantung pada lembaga swasta.