Kasatpol PP Medan, Muhammad Yunus, menjelaskan ciri-ciri baliho liar, antara lain: tidak memiliki izin resmi, tidak membayar retribusi, dipasang tanpa sepengetahuan kelurahan atau kecamatan, atau menempatkannya di lokasi yang dilarang seperti di pinggir jalan dan pohon-pohon.
"Baliho atau spanduk yang tidak berizin, tidak memberitahu lurah, atau tidak membayar retribusi akan kami tertibkan. Ini bagian dari upaya menjaga kota tetap aman, sehat, dan indah," ujar Yunus, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yunus, penertiban sudah dilakukan rutin setiap hari di berbagai kecamatan.
Selain patroli, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal WhatsApp resmi. Ia menambahkan, papan reklame yang tidak berizin juga akan menjadi sasaran penertiban.
"Kebanyakan spanduk sudah terpasang sebelum kami monitoring. Setelah itu, kami tindak sesuai Perda," kata Yunus.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menegakkan aturan sekaligus menata estetika perkotaan, mengingat baliho liar sering mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.*
(ds/dh)
Editor
: Dharma
Satpol PP Medan Gencar Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar, Warga Dihimbau Laporkan ke Kanal Resmi