BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja

Nurul - Selasa, 10 Maret 2026 21:04 WIB
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2026). (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2026).

Kunjungan ini bertujuan membahas penguatan penegakan hukum pidana sosial serta ketenagakerjaan, termasuk implementasi hukuman pidana kerja sosial sesuai KUHP baru.

Afriansyah menyampaikan bahwa sistem hukum saat ini menekankan pemanfaatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga:

"Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan hukum membutuhkan dukungan sinergis dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama Balai Latihan Kerja di tingkat daerah," ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi momen silaturahmi sekaligus koordinasi strategis antara Kemenaker dan Kejati Sumut.

Afriansyah menekankan pentingnya komitmen bersama agar pelaku pidana yang menjalani kerja sosial mendapat pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas.

Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyambut baik kunjungan Wamenaker. Ia menegaskan kesiapan Kejati Sumut mendukung program pemerintah terkait pelatihan kerja bagi pelaku pidana sosial.

"Pelaksanaan kerja sosial harus konkret, dan BLK sebagai wadah pelatihan di bawah Kemenaker menjadi solusi ideal. Sinergi lintas lembaga sangat diperlukan agar program ini efektif," kata Harli.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga masyarakat luas.*

(ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menaker Yassierli: Perusahaan Tak Cukup Hanya Memberi Pekerjaan, Pekerja Harus Diberi Ruang Berkembang
Jangan Lewatkan! Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 hingga 24 Maret
Jangan Lewatkan! Rabu Walk-In Interview Medan Siap Tampung 1.000 Pekerja, Begini Syaratnya
Menaker Ingatkan Pemberi Kerja: THR dan BHR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Menaker Yassierli: MagangHub Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru
Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru