Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara langsung melepas keberangkatan peserta program Mudik Gratis yang menggunakan kereta api di Stasiun Medan, Senin (16/3/2026). (foto: Diskominfo Pemprovsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kami akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR ini. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran akan mendapatkan perhatian khusus," ujar Bobby Nasution saat ditemui pada Senin (16/3/2026).
Gubernur Sumut menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan terkait keterlambatan pembayaran THR yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Tidak ada laporan yang kami terima hingga saat ini. Dinas Ketenagakerjaan dan juga DPRD Provinsi Sumut terus memantau agar hak pekerja terpenuhi," tambahnya.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Yuliani menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan baik secara daring melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, maupun secara langsung di posko-posko yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.
"Kami juga memastikan petugas di lapangan siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Yuliani.
Disnaker Sumut juga telah memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk PT. KIM Star, PT. Olam, dan Delta Real.
Hasilnya, ketiga perusahaan tersebut dipastikan sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.