
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
Peristiwa
JAKARTA -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Penolakan ini disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Mukri menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi bisa merusak integritas intelektual dan pemikiran kritis dari kampus. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat bagi lahirnya pemikiran-pemikiran bangsa yang bebas dari kepentingan-kepentingan bisnis yang bisa mencemari nilai-nilai pendidikan.
“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” ujar Mukri saat memberikan pendapatnya di hadapan jajaran anggota Baleg DPR RI.
Baca Juga:
Mukri khawatir jika perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang, hal tersebut akan mengurangi objektivitas kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, maka kepercayaan masyarakat terhadap kampus bisa terganggu.
“Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tambahnya.
Baca Juga:
Usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas oleh Baleg DPR RI. Dalam draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51A yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, beberapa pihak, termasuk Walhi, sangat mendesak agar usulan ini dibatalkan demi menjaga kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mencegah potensi konflik kepentingan di sektor pendidikan dan tambang.
Sebelumnya, beberapa pihak perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), juga telah memberikan tanggapan terkait wacana ini. ITB menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan secara matang mengenai kelayakan dan dampak dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
Namun, meskipun ada beberapa perguruan tinggi yang berpikir keras untuk mengelola tambang, Walhi tetap menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang ke perguruan tinggi akan menciptakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan.
(N/014)
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
Pemerintahan