
Harga Beras Premium Tembus Rp17.000/kg, Sejumlah Komoditas Pangan Masih di Atas HET
MEDAN Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat konsumen nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi, dengan beberapa di anta
Ekonomi
JAKARTA -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Penolakan ini disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Mukri menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi bisa merusak integritas intelektual dan pemikiran kritis dari kampus. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat bagi lahirnya pemikiran-pemikiran bangsa yang bebas dari kepentingan-kepentingan bisnis yang bisa mencemari nilai-nilai pendidikan.
“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” ujar Mukri saat memberikan pendapatnya di hadapan jajaran anggota Baleg DPR RI.
Mukri khawatir jika perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang, hal tersebut akan mengurangi objektivitas kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, maka kepercayaan masyarakat terhadap kampus bisa terganggu.
“Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tambahnya.
Usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas oleh Baleg DPR RI. Dalam draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51A yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, beberapa pihak, termasuk Walhi, sangat mendesak agar usulan ini dibatalkan demi menjaga kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mencegah potensi konflik kepentingan di sektor pendidikan dan tambang.
Sebelumnya, beberapa pihak perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), juga telah memberikan tanggapan terkait wacana ini. ITB menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan secara matang mengenai kelayakan dan dampak dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
Namun, meskipun ada beberapa perguruan tinggi yang berpikir keras untuk mengelola tambang, Walhi tetap menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang ke perguruan tinggi akan menciptakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan.
(N/014)
MEDAN Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat konsumen nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi, dengan beberapa di anta
EkonomiJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) merespons kritik tajam yang dilontarkan ahli gizi komunitas dr Tan Shot Yen terkait pemilihan menu dal
KesehatanJAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah menuai sorotan tajam setelah ribuan siswa di berbagai daerah menga
KesehatanOlehWahyudi. adsensePIDATO kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus bulan lalu menempatkan kesehatan, pendidikan, ketahanan p
OpiniMEDAN Di tengah tekanan hidup dan tantangan zaman, umat Islam kerap mengandalkan kekuatan spiritual melalui dzikir dan doa. adsenseSal
AgamaMEDAN Meski belum resmi diluncurkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan 106 kasus hukum di masyaraka
Hukum dan KriminalJAKARTA Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dilaporkan oleh mantan sopir pribadinya ke Mabes Polri atas d
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Milite
NasionalPESAWARAN Puluhan kepala desa dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMB
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Sabtu, 27 September 2025.
Nasional