BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Analisis Pakar Hukum UI: Mengapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap?

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 06:54 WIB
Analisis Pakar Hukum UI: Mengapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Dalam konteks penegakan hukum, penangkapan buron yang melarikan diri ke luar negeri selalu menjadi tantangan bagi aparat kepolisian Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam mengejar para buron ini. Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, Hikmahanto menyatakan bahwa berbagai faktor bisa menyulitkan proses penangkapan, terutama bagi mereka yang memiliki kecerdikan untuk menghindari hukum.

Kesulitan Lokasi dan Teritorial

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah penentuan lokasi buron. Hikmahanto memberikan contoh konkret, seperti jika seorang buron berada di Singapura. “Kalau memang ada di Singapura, misalnya, lokasi persisnya di mana? Singapura itu luas. Kalau tidak tahu lokasi, kita bisa berputar-putar saja mencari,” jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi yang akurat dalam penegakan hukum lintas negara.

Perjanjian Ekstradisi dan Perlindungan Hukum

Meski Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, Hikmahanto menekankan bahwa buron yang cerdik dapat memanfaatkan sistem hukum negara tempat mereka bersembunyi. “Dia bisa minta supaya pengadilan jangan memperbolehkan. Membuat alasan segala macam. Mulai dari kondisi penjara di Indonesia tidak bagus, saya dikriminalisasi dan lain sebagainya,” kata Hikmahanto. Ini menunjukkan bahwa buron dapat menggunakan strategi hukum untuk melindungi diri mereka dari ekstradisi.

Minimnya Anggaran Operasional

Kendala lainnya adalah anggaran yang minim untuk operasi penangkapan. Hikmahanto menekankan bahwa menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memerlukan biaya yang besar. “Anggaran untuk menangkap tersangka yang lari ke luar negeri tidak sedikit,” ujarnya. Hal ini bisa mempengaruhi efektivitas operasi yang dilakukan oleh kepolisian.

Diplomasi dan Bargaining Position

Hambatan yang tidak kalah penting adalah aspek diplomasi. Hikmahanto berpendapat bahwa pemerintah Indonesia perlu memiliki kemampuan tawar-menawar yang kuat dalam proses ekstradisi. “Saya menganggap, kalau membawa orang (buron) ini ke Indonesia, itu harus ada bargaining dari pemerintah kita,” tuturnya. Hal ini menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada hubungan internasional dan kemampuan diplomatik.

Contoh Kasus Terkini

Hikmahanto juga menggarisbawahi bahwa masih banyak buron yang melarikan diri ke luar negeri. Contoh-contoh nyata termasuk Harun Masiku, yang terlibat dalam dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, dan Fredy Pratama, seorang gembong narkoba yang kini berada di Thailand. Selain itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa ada tujuh buron asal Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan diperkirakan berada di China.

Penangkapan buron yang melarikan diri ke luar negeri adalah tantangan kompleks yang melibatkan berbagai faktor, termasuk informasi lokasi, perjanjian ekstradisi, anggaran, dan diplomasi. Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah dan aparat kepolisian harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan, meskipun dalam konteks yang semakin global dan penuh tantangan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru