BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Pertama Terkait Habib Rizieq Syihab dan Enam Tokoh Lain Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun ke PN Jakarta Pusat?

BITVonline.com - Selasa, 08 Oktober 2024 09:30 WIB
24 view
Sidang Pertama Terkait Habib Rizieq Syihab dan Enam Tokoh Lain Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun ke PN Jakarta Pusat?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, bersama enam tokoh lainnya, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5.246 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini dilangsungkan pada Selasa (8/10), namun mengalami penundaan akibat protes dari tim hukum penggugat.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dilakukan setelah mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Dalam gugatan ini, penggugat menyoroti sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat. Beberapa poin yang menjadi sorotan termasuk janji Jokowi untuk tidak menjadi ‘kutu loncat’ saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, klaim mengenai 6.000 unit mobil ESEMKA, serta pernyataan terkait pinjaman luar negeri dan swasembada pangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari gugatan ini dengan harapan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan mediasi. “Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga:

Adapun petitum yang diminta dalam gugatan mencakup beberapa poin penting, antara lain menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia selama masa kepemimpinannya dan memerintahkan negara untuk menahan berbagai fasilitas dan uang pensiun yang seharusnya diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar, pihak tim hukum Habib Rizieq protes karena surat kuasa dari Jokowi tidak diberikan langsung oleh dirinya, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menjadi alasan hakim untuk menunda persidangan selama dua pekan hingga Selasa (22/10).

Baca Juga:

Sidang ini menimbulkan perhatian publik mengingat dalam waktu dekat Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Artinya, saat persidangan dilanjutkan, Jokowi tidak lagi memegang posisi sebagai presiden.

Menurut penggugat, meskipun jumlah ganti rugi yang mereka ajukan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tindakan yang mereka anggap sebagai kebohongan, mereka tetap menganggap langkah ini sebagai peringatan bagi penguasa di masa depan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat.

Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi, yang dianggap tidak memenuhi janji-janji politiknya. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada ruang untuk dialog dan evaluasi dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta sebagai pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Selanjutnya, publik akan menunggu perkembangan dari sidang yang akan datang, termasuk tanggapan resmi dari pihak Jokowi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh tim hukum penggugat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru