LANGKAT – Pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat pada tahun 2023 terus memicu kisruh. Pro dan kontra mencuat di kalangan guru yang merasa dirugikan dan mereka yang telah diterima, mendorong aksi unjuk rasa serta langkah hukum.
Pada Kamis, 4 Oktober 2024, ratusan guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Langkat, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Stabat. Mereka menuntut kejelasan status pengangkatan mereka setelah putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dinilai membingungkan.
Kejelasan Status Pengangkatan
Para guru yang berunjuk rasa mempertanyakan nasib mereka yang lulus dan diterima sebagai pegawai PPPK. “Kami butuh kejelasan,” teriak salah satu guru di depan kerumunan, menyoroti ketidakpastian yang menghantui mereka setelah menerima SK. Meskipun telah ada pengangkatan, kejelasan mengenai gaji dan status pekerjaan mereka tetap menjadi tanda tanya besar.
Putusan PTUN Medan mengharuskan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, untuk mencabut pengumuman terkait hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat. Hal ini menyebabkan status guru-guru tersebut tampak terkatung-katung dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Tindakan Hukum dan Dugaan Kecurangan
Dalam tuntutannya, para guru mendesak Pemkab Langkat untuk segera mengambil langkah hukum guna menindaklanjuti keputusan PTUN. Mereka merasa keberatan karena hak-hak mereka belum terpenuhi, termasuk gaji yang seharusnya mereka terima setelah diangkat. “Kami butuh kejelasan demi menunjang perekonomian kami dan keluarga,” tambah guru lainnya.
Dugaan kecurangan dalam proses pengangkatan PPPK juga mengemuka, dengan pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka terdapat dua kepala sekolah yang diduga terlibat dalam praktik suap, serta pejabat di Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Langkat. Penetapan ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi dalam pengangkatan PPPK, di mana indikasi korupsi turut mewarnai isu ini.
Tanggapan Pihak Berwenang
Pihak kepolisian dan Satpol PP terlihat menjaga keamanan selama aksi unjuk rasa berlangsung. Mereka mengawasi agar demonstrasi tidak menimbulkan situasi yang tidak diinginkan. “Kami minta Pemkab Langkat agar mengambil langkah hukum atas putusan dari Pengadilan PTUN,” tegas salah satu orator aksi.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, SA, yang kini menjadi salah satu tersangka, diharapkan memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait keputusan hukum yang sudah dikeluarkan.
Kisruh pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Langkat mencerminkan tantangan serius dalam manajemen kepegawaian di sektor pendidikan. Dengan adanya dugaan kecurangan dan ketidakpastian yang dialami para guru, diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Pengawasan yang ketat serta transparansi dalam proses rekrutmen akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Langkat.
(N/014)
Kisruh Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK di Langkat: Protes dan Tindakan Hukum Berlanjut