JAKARTA -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia resmi mencabut nama Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, dari sejumlah Ketetapan (Tap) MPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki nama baik ketiga mantan presiden tersebut serta mendorong pengakuan atas jasa-jasa mereka dalam sejarah bangsa.
Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno
Pencabutan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait Sukarno diumumkan pada Rapat Pimpinan MPR yang berlangsung pada 23 Agustus 2024. Dalam keputusan tersebut, MPR menegaskan bahwa tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno yang selama ini tercantum dalam TAP MPRS telah dinyatakan tidak berlaku secara hukum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan, “Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Sukarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi.” Meskipun Tap tersebut dicabut, Bamsoet menekankan bahwa masih ada isu psikologis dan politis yang perlu diselesaikan.
Selanjutnya, MPR juga mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi perintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna MPR periode 2024-2029. Bamsoet menjelaskan bahwa meskipun nama Soeharto dicabut, status hukum TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tetap berlaku.
“Nama Soeharto tertera dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka secara pribadi, status tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” jelas Bamsoet. Pencabutan ini merespons surat dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan pada 18 September 2024.
Begitu pula, pencabutan juga berlaku untuk TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid. MPR menegaskan bahwa TAP tersebut tidak berlaku lagi. Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB di MPR, menyatakan bahwa penghapusan nama Gus Dur bertujuan untuk memulihkan nama baiknya sebagai mantan presiden yang banyak berkontribusi untuk bangsa.
“Surat penegasan administratif diperlukan untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya. Dengan keputusan ini, diharapkan dapat mengakhiri stigma negatif terhadap Gus Dur.
Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Seiring dengan pencabutan ketetapan tersebut, MPR mendorong agar Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur mendapatkan penghargaan yang layak sebagai pahlawan nasional. Bamsoet menyatakan, “Pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi nasional dan upaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. “MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa,” tambah Bamsoet.
Pencabutan nama Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur dari Ketetapan MPR ini mencerminkan langkah signifikan dalam menata kembali sejarah dan pengakuan terhadap jasa-jasa mereka di mata publik. Dengan harapan dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan mengedepankan rekonsiliasi, langkah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghargai kontribusi para mantan presiden bagi kemajuan bangsa.
Dengan usulan pemberian gelar pahlawan nasional, diharapkan nama baik mereka dapat dipulihkan dan dikenang dengan penuh penghormatan oleh generasi mendatang.(N/014)
MPR Cabut Ketetapan Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Usulkan Gelar Pahlawan Nasional