
Greafik Loserte Ungkap Langkah KPK Eksekusi Reksa Dana Hasil Korupsi Taspen
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi
Ekonomi
JAKARTA -Anggota legislatif (aleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas pemecatannya dari keanggotaan partai. Gugatan ini muncul setelah Tia dituduh terlibat dalam penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak kuasa hukum Tia Rahmania pada Rabu (27/9). Pengacara Tia, Purbo, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemecatan dari Mahkamah Partai PDIP. Ia menekankan bahwa keputusan partai ini diambil tanpa ada proses yang transparan dan tanpa memberikan kesempatan kepada Tia untuk membela diri.
“Kami Tidak Pernah Terima Surat Pemecatan Resmi”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbo menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemecatan Tia. “Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Sudah ada nomor perkara. Tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata Purbo.
Menurutnya, keputusan untuk menggugat PDIP diambil segera setelah informasi tentang pemecatan tersebut diterima pada hari Selasa (26/9). “Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari ini, kami langsung memasukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan dari Mahkamah Partai itu. Sampai detik ini,” tambahnya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jakpus. Selain Mahkamah PDIP, terdapat sejumlah pihak lain yang menjadi tergugat, antara lain Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Isi Petitum Gugatan Tia Rahmania
Dalam gugatan yang dilayangkan, Tia Rahmania mengajukan beberapa tuntutan kepada PN Jakarta Pusat. Ia meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP dalam Putusan Nomor 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
Selain itu, Tia juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah suara sebanyak 37.359 suara berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2024.
Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak atau legal standing.
PDIP Siap Hadapi Gugatan
Di pihak lain, PDIP melalui Ketua DPP Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dilakukan setelah Mahkamah Partai memperoleh cukup bukti terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan aleg terpilih tersebut. PDIP mengklaim bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas partai untuk menjaga integritas hasil Pemilu 2024.
Menurut Ronny, kasus ini bermula ketika Bawaslu Banten menemukan bukti adanya pelanggaran oleh delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I. Berdasarkan putusan Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024, kedelapan PPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan Tia Rahmania dalam perolehan suara.
“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti lainnya, kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ujar Ronny dalam keterangan persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Pemecatan dan Penggantian Tia Rahmania di DPR RI
Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP juga disertai dengan penggantian dirinya sebagai aleg terpilih DPR RI oleh Bonnie Triyana. Keputusan ini menandai langkah tegas PDIP dalam menghadapi isu-isu yang menyangkut integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Tia Rahmania sendiri membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penggelembungan suara apapun. Ia juga menegaskan bahwa suaranya sah dan sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Sementara itu, PDIP menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat. “Kami siap menghadapi proses hukum ini. Kami yakin bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai sudah berdasarkan bukti-bukti yang valid dan tidak dapat terbantahkan,” kata Ronny.
Mencari Keadilan Melalui Jalur Hukum
Langkah Tia Rahmania menggugat partainya sendiri mencerminkan perjuangannya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Tia merasa bahwa proses pemecatan ini tidak dilakukan dengan adil dan transparan, terutama mengingat ia belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
Dalam keterangannya, Tia mengatakan bahwa ia tetap optimis bisa mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. “Saya hanya ingin membela hak saya sebagai anggota partai dan sebagai anggota DPR terpilih. Saya yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan saya tidak bersalah atas tuduhan penggelembungan suara ini,” ungkapnya.
Perkembangan kasus ini tentunya akan menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Indonesia untuk menjaga integritas demokrasi dan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 10 Oktober nanti diharapkan bisa memberikan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara Tia Rahmania dan partainya.(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (16/10/2025), setelah kemarin ditutup
EkonomiJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pada situs resmi organisasi dengan domain pwi.or.id
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalu
NasionalMEDAN PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muha
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini
NasionalDENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di Provinsi Bali hari ini didominasi hujan ringan
NasionalBANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat hari ini didominasi hujan ri
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya hari ini didomin
NasionalBANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Aceh hari ini. adsenseMayoritas
Nasional