Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA -Anggota legislatif (aleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas pemecatannya dari keanggotaan partai. Gugatan ini muncul setelah Tia dituduh terlibat dalam penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak kuasa hukum Tia Rahmania pada Rabu (27/9). Pengacara Tia, Purbo, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemecatan dari Mahkamah Partai PDIP. Ia menekankan bahwa keputusan partai ini diambil tanpa ada proses yang transparan dan tanpa memberikan kesempatan kepada Tia untuk membela diri.
“Kami Tidak Pernah Terima Surat Pemecatan Resmi”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbo menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemecatan Tia. “Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Sudah ada nomor perkara. Tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata Purbo.
Menurutnya, keputusan untuk menggugat PDIP diambil segera setelah informasi tentang pemecatan tersebut diterima pada hari Selasa (26/9). “Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari ini, kami langsung memasukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan dari Mahkamah Partai itu. Sampai detik ini,” tambahnya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jakpus. Selain Mahkamah PDIP, terdapat sejumlah pihak lain yang menjadi tergugat, antara lain Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Isi Petitum Gugatan Tia Rahmania
Dalam gugatan yang dilayangkan, Tia Rahmania mengajukan beberapa tuntutan kepada PN Jakarta Pusat. Ia meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP dalam Putusan Nomor 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
Selain itu, Tia juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah suara sebanyak 37.359 suara berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2024.
Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak atau legal standing.
PDIP Siap Hadapi Gugatan
Di pihak lain, PDIP melalui Ketua DPP Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dilakukan setelah Mahkamah Partai memperoleh cukup bukti terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan aleg terpilih tersebut. PDIP mengklaim bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas partai untuk menjaga integritas hasil Pemilu 2024.
Menurut Ronny, kasus ini bermula ketika Bawaslu Banten menemukan bukti adanya pelanggaran oleh delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I. Berdasarkan putusan Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024, kedelapan PPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan Tia Rahmania dalam perolehan suara.
“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti lainnya, kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ujar Ronny dalam keterangan persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Pemecatan dan Penggantian Tia Rahmania di DPR RI
Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP juga disertai dengan penggantian dirinya sebagai aleg terpilih DPR RI oleh Bonnie Triyana. Keputusan ini menandai langkah tegas PDIP dalam menghadapi isu-isu yang menyangkut integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Tia Rahmania sendiri membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penggelembungan suara apapun. Ia juga menegaskan bahwa suaranya sah dan sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Sementara itu, PDIP menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat. “Kami siap menghadapi proses hukum ini. Kami yakin bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai sudah berdasarkan bukti-bukti yang valid dan tidak dapat terbantahkan,” kata Ronny.
Mencari Keadilan Melalui Jalur Hukum
Langkah Tia Rahmania menggugat partainya sendiri mencerminkan perjuangannya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Tia merasa bahwa proses pemecatan ini tidak dilakukan dengan adil dan transparan, terutama mengingat ia belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
Dalam keterangannya, Tia mengatakan bahwa ia tetap optimis bisa mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. “Saya hanya ingin membela hak saya sebagai anggota partai dan sebagai anggota DPR terpilih. Saya yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan saya tidak bersalah atas tuduhan penggelembungan suara ini,” ungkapnya.
Perkembangan kasus ini tentunya akan menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Indonesia untuk menjaga integritas demokrasi dan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 10 Oktober nanti diharapkan bisa memberikan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara Tia Rahmania dan partainya.(N/014)
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK