BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Tindak Lanjut Rakor Integritas, Pemko Medan Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 18:24 WIB
Tindak Lanjut Rakor Integritas, Pemko Medan Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 18 September 2026. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dengan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas dan memperbaiki berbagai persoalan yang masih ditemukan.

Arahan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 18 September 2026.

Baca Juga:

"Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau jika ada masalah segera perbaiki dan jangan diulangi," tegas Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap usai memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut diikuti Pj. Sekda Medan Erfin Fachrurrazi yang juga Inspektur Kota Medan, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, serta seluruh camat.

Zakiyuddin meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Sekda untuk memastikan setiap pekerjaan dan tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, pembenahan tata kelola juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Zakiyuddin menegaskan, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi merupakan kewajiban pemerintah.

Menurut dia, pelayanan yang lebih mudah tidak perlu menunggu arahan dari kementerian atau lembaga lain.

"Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan," katanya.

Ia meminta keluhan masyarakat menjadi perhatian seluruh jajaran Pemko Medan.

Zakiyuddin mencontohkan persoalan lampu jalan yang menurut dia harus ditangani secara proaktif.

"Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi," ujarnya.

Selain pelayanan publik, Zakiyuddin meminta percepatan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan saluran air di kawasan Jalan Letda Sujono.

Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan anggaran pembangunan riol sepanjang hampir satu kilometer.

Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk area resapan air.

Zakiyuddin meminta proses administrasi dan pembayaran lahan segera diselesaikan agar rencana pembangunan tidak kehilangan momentum.

Pembangunan saluran tersebut diharapkan membantu mengatasi persoalan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, terutama di sekitar ujung tol.

"Jangan sampai nanti Kementerian PU pun terakhir tidak mau lagi atau anggarannya dialihkan ke tempat yang lain. Kita harus cepat jemput bolanya," kata Zakiyuddin.

Ia memastikan anggaran pembebasan lahan dari Pemko Medan telah tersedia.

Karena itu, pembayaran dan pembebasan lahan ditargetkan selesai pada bulan ini sehingga pekerjaan fisik dapat diajukan untuk dilaksanakan pada tahun depan.

"Uangnya sudah ada. Tinggal pembebasannya," katanya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penguatan integritas, rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kota Medan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen tersebut ditandatangani Pj. Sekda Medan, seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala bagian Sekretariat Daerah Kota Medan.

Dokumen itu memuat tujuh komitmen utama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Pertama, memastikan proses perencanaan dan penganggaran berlangsung transparan, berbasis data dan regulasi, sesuai prioritas pembangunan, serta terdokumentasi dalam SIPD RI.

Proses tersebut juga harus bebas dari intervensi tidak sah dan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kedua, memastikan setiap program, kegiatan, belanja, dan perubahan APBD memiliki dasar perencanaan, indikator kinerja, standar harga yang wajar, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Anggaran yang tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan harus dikoreksi.

Ketiga, pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kriteria objektif.

Penerima manfaat harus dapat diverifikasi dan prosesnya bebas dari konflik kepentingan maupun praktik pemahalan harga.

Keempat, seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus bebas dari pengaturan pemenang, pengondisian penyedia, pemecahan paket, pengaturan spesifikasi dan harga, benturan kepentingan, suap, gratifikasi, serta pemberian imbalan tidak sah.

Pengadaan berisiko tinggi juga mendapatkan pengawasan APIP berbasis risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.

Kelima, setiap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, APIP, KPK, Kemendagri, serta lembaga pengawasan lainnya wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu, terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi.

Keenam, Pemko Medan mendukung APIP menjalankan pengawasan berbasis risiko secara independen.

Pengawasan termasuk kaji ulang atau reviu terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang terindikasi melanggar aturan, tidak efektif, tidak efisien, atau berpotensi menimbulkan kecurangan maupun kerugian keuangan daerah.

Ketujuh, setiap tindakan korektif dan tindak lanjut atas komitmen tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Medan memperbaiki proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat agar berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama SM Amin Nasution Diusulkan Jadi Nama Jalan di Medan, Rico Waas: Sudah Sangat Layak
Rico Waas Ingin Musik Jazz Membumi di Medan, Car Free Night Bisa Jadi Ruang Pertunjukan
Tak Sekadar Pelatihan, Rico Waas Dorong UMKM Medan Dibina hingga Mandiri dan Berpenghasilan
Wali Kota Medan Rico Waas: Duta GenRe Jangan Hanya Bawa Selempang, Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Lantik 3 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut, Bobby Nasution: Jauhi Korupsi dan Pungli yang Merugikan Masyarakat
Tersengat Listrik Saat Pasang Bendera, Wali Kota Tanjungbalai Pastikan 2 Pekerja DLH Dapat Pendampingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru