BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Hakim MK Arsul Sani Ungkap Pendapat Berbeda dalam Putusan Syarat Usia Pimpinan KPK

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 10:31 WIB
27 view
Hakim MK Arsul Sani Ungkap Pendapat Berbeda dalam Putusan Syarat Usia Pimpinan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) menghasilkan putusan penting terkait syarat usia untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, di balik putusan ini, terdapat pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa hanya hakim Arsul Sani yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan yang dikeluarkan. MK memutuskan untuk menolak gugatan Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK dan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Arsul Sani, dalam pandangannya, menilai bahwa MK seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya, MK seharusnya membuka kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja di KPK selama 10 tahun berturut-turut dan memiliki pengalaman di bidang pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum.

Baca Juga:

“Saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK seharusnya diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam UU 19/2019, namun juga perlu membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan,” ungkap Arsul Sani.

Arsul menambahkan bahwa dalil pemohon (Novel Baswedan) seharusnya dipertimbangkan sebagian. Ia mengusulkan agar norma Pasal 29 huruf e berbunyi: “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Baca Juga:

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam provisi tersebut, Novel meminta agar MK mengeluarkan putusan yang menunda proses seleksi calon pimpinan KPK hingga ada keputusan tetap dari MK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai keterbukaan dan integritas dalam pemilihan pimpinan KPK. Meskipun MK memberikan keputusan yang tegas terkait syarat usia, pendapat berbeda dari Hakim Arsul Sani membuka diskursus baru mengenai perlunya reformasi dalam proses seleksi pimpinan KPK agar lebih inklusif terhadap pegawai KPK yang berpengalaman.

Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika internal KPK dan publik yang terus mengawasi perkembangan di lembaga antikorupsi ini. Dengan adanya pendapat berbeda dari Arsul Sani, diharapkan akan muncul diskusi lebih lanjut mengenai cara terbaik untuk memastikan pimpinan KPK yang mampu menjalankan tugas dengan efektif dan berintegritas tinggi.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru