
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
Peristiwa
JAKARTA — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) menghasilkan putusan penting terkait syarat usia untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, di balik putusan ini, terdapat pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa hanya hakim Arsul Sani yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan yang dikeluarkan. MK memutuskan untuk menolak gugatan Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK dan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”
Arsul Sani, dalam pandangannya, menilai bahwa MK seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya, MK seharusnya membuka kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja di KPK selama 10 tahun berturut-turut dan memiliki pengalaman di bidang pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum.
Baca Juga:
“Saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK seharusnya diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam UU 19/2019, namun juga perlu membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan,” ungkap Arsul Sani.
Arsul menambahkan bahwa dalil pemohon (Novel Baswedan) seharusnya dipertimbangkan sebagian. Ia mengusulkan agar norma Pasal 29 huruf e berbunyi: “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”
Baca Juga:
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan Novel Baswedan. Dalam provisi tersebut, Novel meminta agar MK mengeluarkan putusan yang menunda proses seleksi calon pimpinan KPK hingga ada keputusan tetap dari MK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Putusan MK ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai keterbukaan dan integritas dalam pemilihan pimpinan KPK. Meskipun MK memberikan keputusan yang tegas terkait syarat usia, pendapat berbeda dari Hakim Arsul Sani membuka diskursus baru mengenai perlunya reformasi dalam proses seleksi pimpinan KPK agar lebih inklusif terhadap pegawai KPK yang berpengalaman.
Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika internal KPK dan publik yang terus mengawasi perkembangan di lembaga antikorupsi ini. Dengan adanya pendapat berbeda dari Arsul Sani, diharapkan akan muncul diskusi lebih lanjut mengenai cara terbaik untuk memastikan pimpinan KPK yang mampu menjalankan tugas dengan efektif dan berintegritas tinggi.
(K/09)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan Kriminal