JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan segera menggelar sidang paripurna dengan agenda utama pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Sidang ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Sebelumnya, revisi UU Pilkada ini telah dibahas secara mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan kepada wartawan sebelum memasuki gedung paripurna, “Saya yang memimpin sidang Paripurna ini untuk rakyat Indonesia.” Pernyataan tersebut menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi ini.
Dalam sidang ini, DPR akan membahas dan memutuskan revisi yang sudah disepakati Baleg. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah terkait dengan syarat minimal usia kepala daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024, syarat usia kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan. Ini menimbulkan polemik, terutama terkait pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang berusia 30 tahun saat pelantikan, namun tidak memenuhi syarat usia pada saat pencalonan.
Putusan ini bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa syarat usia berlaku pada saat pencalonan dan bukan pada saat pelantikan. MK juga menegaskan bahwa pertimbangannya mengikat, namun Baleg DPR memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga mengatur ketentuan ambang batas bagi partai politik (parpol) untuk mencalonkan kepala daerah. DPR memutuskan untuk kembali menerapkan pasal yang diubah oleh MK mengenai ambang batas pencalonan. Berdasarkan revisi ini, parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah jika memiliki paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pada pemilihan legislatif di daerah tersebut. Sementara itu, parpol yang tidak memiliki kursi DPRD akan mengacu pada suara sah di daerah terkait.
Keputusan ini kembali menimbulkan kontroversi karena sebelumnya MK telah membatalkan ketentuan ambang batas berdasarkan kursi DPRD dan mengharuskan ambang batas ditentukan berdasarkan suara sah di daerah.
Proses pengesahan revisi UU Pilkada ini diperkirakan akan memunculkan berbagai tanggapan dan debat di kalangan anggota DPR serta masyarakat luas. Dengan adanya berbagai pertimbangan hukum dan politis, hasil dari sidang paripurna ini akan menjadi titik tolak penting bagi penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
Sebagai catatan, sidang paripurna ini merupakan bagian dari masa sidang kelima tahun 2023-2024. Dengan revisi UU Pilkada yang tengah dibahas, penting untuk mengamati bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik dan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
(n/014)
DPR Gelar Sidang Paripurna untuk Pengesahan Revisi UU Pilkada Bakal Dipimpin Dasco