Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA –Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat bicara terkait laporan yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin. Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Musyanto menuduh Cak Imin membawa istrinya dalam rombongan Timwas Haji 2024, yang merupakan tugas resmi dari DPR RI. Menurut Musyanto, hal ini melanggar kode etik dewan karena menggunakan visa penyelenggaraan haji, bukan visa jemaah haji yang semestinya.
Namun, Cucun Ahmad Syamsurijal yakin bahwa laporan tersebut tidak akan berlanjut di MKD. Dalam pandangannya, Musyanto tidak sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur keberangkatan anggota DPR dan pendamping mereka dalam tugas resmi seperti ini.
“Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” ujar Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa keberangkatan Cak Imin dan istrinya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka memiliki visa yang sesuai untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga semata.
“Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Makkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama,” tegas Cucun.
Kontroversi ini menjadi sorotan karena mencuatnya isu etika dalam penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Meskipun Cak Imin telah membela diri dengan mengklaim bahwa tindakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap saja hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, MKD yang bertugas menilai pelanggaran etika dan kode perilaku anggota DPR, akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diajukan oleh Musyanto. Keputusan MKD akan menjadi penentu akhir apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut layak untuk diambil tindakan lebih lanjut atau tidak.
Dalam situasi ini, perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas resmi semakin meningkat. Masyarakat menanti dengan harapan bahwa keputusan yang diambil oleh MKD akan mencerminkan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA