Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang
BATU BARA Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat. Harga beras, minyak goreng, hingga ga
EKONOMI
JAKARTA -Gelombang kekecewaan dan ketegangan politik melanda Tanah Air saat Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), delapan hakim MK di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo memberikan keputusan yang mengukuhkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres yang sah.
Sidang berlangsung penuh tegang saat hakim MK membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menegaskan bahwa mereka berwenang mengadili permohonan ini dan secara teliti mempertimbangkan setiap dalil yang diajukan.
Salah satu poin kunci dalam putusan MK adalah penolakan terhadap permohonan Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk diterima.
MK juga menyoroti bahwa KPU telah mengikuti aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalil tentang nepotisme atau campur tangan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Meskipun ada dissenting opinion dari beberapa hakim, keputusan mayoritas MK menguatkan bahwa hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo-Gibran tetap berlaku. Tidak adanya bukti konkret terkait campur tangan politik yang dianggap merugikan pihak-pihak pemohon menjadi pertimbangan utama dalam penolakan permohonan sengketa ini.
Reaksi terhadap putusan MK ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Meskipun ada kekecewaan dari pihak yang kalah dalam sengketa ini, keputusan MK merupakan titik akhir dalam proses hukum terkait Pilpres 2024.
Saat Indonesia bersiap memasuki periode kepemimpinan yang baru, keputusan MK menegaskan pentingnya menghormati aturan hukum dan proses demokrasi yang telah ditetapkan. Kehadiran lembaga hukum seperti MK menjadi penjaga keadilan dan stabilitas dalam sistem politik negara.
(K/09)
BATU BARA Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat. Harga beras, minyak goreng, hingga ga
EKONOMI
MEDAN Seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48), diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah setelah rahimnya dis
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut pemerintah masih menghadapi kendala dalam upaya pembebasan dua kapal milik PT Pertamina Int
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji nonsubsidi tidak akan memengaruhi ku
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memutuskan menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi hidup di tingkat produsen serta daging kerbau beku di ti
EKONOMI
MEDAN Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal yang menyerang seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Brigjen (Purn) Raziman Tarigan, dilaporkan meninggal dunia ak
PERISTIWA
JAKARTA Rismon Sianipar membantah keterlibatannya dalam video viral yang menyebut adanya aliran dana Rp5 miliar dari mantan Wakil Presid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah memiliki kemiripan, yakni pengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci rencana pengenaan pajak baru, termasuk Pajak Pertam
EKONOMI