BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Putusan MK! Permohonan Anies -Muhaimin Ditolak

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 06:42 WIB
48 view
Putusan MK! Permohonan Anies -Muhaimin Ditolak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang menentukan arah Pilpres 2024. Putusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dimulai pada pukul 09.06 WIB di Gedung MK, Jakarta. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan.

Baca Juga:

Putusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi Anies-Muhaimin, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang berkembang dalam perhelatan Pilpres 2024. Meskipun MK belum membacakan putusan terkait permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keputusan hari ini memberikan gambaran kuat terkait arah peradilan hukum terkait sengketa Pilpres.

Salah satu sorotan dalam gugatan Anies-Muhaimin adalah terkait pemilihan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mengambil sikap yang jelas dalam menolak dalil-dalil yang diajukan, menguatkan legitimasi hasil Pilpres yang telah diselenggarakan secara demokratis.

Baca Juga:

Perlu diingat juga bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika terkait peristiwa tersebut. Meskipun demikian, putusan MK hari ini menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.

Dengan perolehan suara yang signifikan, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam hasil Pilpres.

Putusan ini tentu saja akan menjadi bahan pembicaraan dan analisis lebih lanjut dari berbagai pihak terkait dengan dinamika politik dan hukum dalam konteks Pilpres 2024.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru