
Kiky Saputri Akui Akun X Dihapus Suami?
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
Entertainment
JAKARTA – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang menentukan arah Pilpres 2024. Putusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dimulai pada pukul 09.06 WIB di Gedung MK, Jakarta. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan.
Baca Juga:
Putusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi Anies-Muhaimin, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang berkembang dalam perhelatan Pilpres 2024. Meskipun MK belum membacakan putusan terkait permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keputusan hari ini memberikan gambaran kuat terkait arah peradilan hukum terkait sengketa Pilpres.
Salah satu sorotan dalam gugatan Anies-Muhaimin adalah terkait pemilihan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mengambil sikap yang jelas dalam menolak dalil-dalil yang diajukan, menguatkan legitimasi hasil Pilpres yang telah diselenggarakan secara demokratis.
Baca Juga:
Perlu diingat juga bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika terkait peristiwa tersebut. Meskipun demikian, putusan MK hari ini menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.
Dengan perolehan suara yang signifikan, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam hasil Pilpres.
Putusan ini tentu saja akan menjadi bahan pembicaraan dan analisis lebih lanjut dari berbagai pihak terkait dengan dinamika politik dan hukum dalam konteks Pilpres 2024.
(K/09)
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
NasionalJAKARTA Selebriti Erika Carlina kembali mencuri perhatian publik setelah mengungkap sisi lain kehidupannya yang belum banyak diketahui. Da
EntertainmentJAKARTA Polisi telah menyelesaikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang dite
PeristiwaPayakumbuh, Sumatera Barat Wina Apriliana Putri, wasit perempuan asal Askab 50 Kota, Asprov Sumatera Barat, kembali mengukir prestasi me
OlahragaJAKARTA Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kembali dibuat geram setelah akun TikTok bernama VINA.RUN menyebarkan unggahan yang meny
EntertainmentJAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaSIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiMANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan Kriminal