Petani 71 Tahun Ditemukan Meninggal di Gubuk Kebun, Polres Jembrana Respon Cepat
JEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menunjukkan kesiapsiagaan tinggi terhadap laporan masyarakat setelah seorang petani berusia
PERISTIWA
JAKARTA – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang menentukan arah Pilpres 2024. Putusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dimulai pada pukul 09.06 WIB di Gedung MK, Jakarta. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan.
Putusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi Anies-Muhaimin, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang berkembang dalam perhelatan Pilpres 2024. Meskipun MK belum membacakan putusan terkait permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keputusan hari ini memberikan gambaran kuat terkait arah peradilan hukum terkait sengketa Pilpres.
Salah satu sorotan dalam gugatan Anies-Muhaimin adalah terkait pemilihan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mengambil sikap yang jelas dalam menolak dalil-dalil yang diajukan, menguatkan legitimasi hasil Pilpres yang telah diselenggarakan secara demokratis.
Perlu diingat juga bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika terkait peristiwa tersebut. Meskipun demikian, putusan MK hari ini menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.
Dengan perolehan suara yang signifikan, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam hasil Pilpres.
Putusan ini tentu saja akan menjadi bahan pembicaraan dan analisis lebih lanjut dari berbagai pihak terkait dengan dinamika politik dan hukum dalam konteks Pilpres 2024.
(K/09)
JEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menunjukkan kesiapsiagaan tinggi terhadap laporan masyarakat setelah seorang petani berusia
PERISTIWA
MEDAN Aplikasi pesan instan WhatsApp menyediakan fitur backup atau pencadangan data yang memungkinkan pengguna mengamankan chat, foto, v
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Suma
PERISTIWA
BANDA ACEH Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melakukan kunjungan ke tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Nega
PERISTIWA
TAPUT Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan material kayu yang menyumbat aliran Sungai Garoga, Tapanuli Utara, me
PERISTIWA
MEDAN Pengguna internet kembali mendapatkan kesempatan memperoleh saldo DANA gratis senilai Rp302.000 yang dapat langsung dicairkan ke d
EKONOMI
ACEH Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah
PERISTIWA
PADANG Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memulihkan akses vital Jalan Nasional PadangBukittinggi di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Da
PERISTIWA
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemulihan aliran listrik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat paling lambat pada Mi
PERISTIWA
JAKARTA Eks Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menyebut banjir dan tanah longsor yang ter
PERISTIWA