Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang menentukan arah Pilpres 2024. Putusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dimulai pada pukul 09.06 WIB di Gedung MK, Jakarta. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan.
Putusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi Anies-Muhaimin, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang berkembang dalam perhelatan Pilpres 2024. Meskipun MK belum membacakan putusan terkait permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keputusan hari ini memberikan gambaran kuat terkait arah peradilan hukum terkait sengketa Pilpres.
Salah satu sorotan dalam gugatan Anies-Muhaimin adalah terkait pemilihan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mengambil sikap yang jelas dalam menolak dalil-dalil yang diajukan, menguatkan legitimasi hasil Pilpres yang telah diselenggarakan secara demokratis.
Perlu diingat juga bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika terkait peristiwa tersebut. Meskipun demikian, putusan MK hari ini menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.
Dengan perolehan suara yang signifikan, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam hasil Pilpres.
Putusan ini tentu saja akan menjadi bahan pembicaraan dan analisis lebih lanjut dari berbagai pihak terkait dengan dinamika politik dan hukum dalam konteks Pilpres 2024.
(K/09)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL