
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
JAKARTA -Semarak pergulatan hukum terkait Pemilihan Umum Presiden tahun ini telah mengundang sorotan tajam publik. Namun, di balik gemerlapnya panggung politik, tersembunyi persoalan yang begitu serius—yakni pelanggaran administratif yang mencuat dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden. Meski menjadi sorotan, sayangnya banyak pihak yang either kurang informasi atau bahkan sengaja mengabaikan keberadaan kesalahan fatal dalam permohonan dan petitum yang disampaikan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.
Melalui lini hukumnya, ditemukan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (PAP-TSM) cenderung dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas membagi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan kompetensi dan ruang geraknya sendiri.
Adanya perbedaan kewenangan ini sebenarnya adalah upaya yang proporsional dalam menegakkan keadilan, sesuai dengan prinsip Islam tentang ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Dalam konteks ini, keadilan adalah tentang mengakui dan menjalankan kebenaran, dengan tolok ukur proporsionalitasnya sebagai kunci utama.
Baca Juga:
Dalam ranah hukum, Bawaslu lah yang memiliki kewenangan mengatasi Pelanggaran Administratif Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Ini sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) juncto Pasal 463 ayat (1) UU Pemilu yang memberikan wewenang tersebut. Lebih lanjut, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif, seperti pembatalan terhadap Paslon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Namun, seringkali terjadi kebingungan terutama saat Bawaslu melaporkan temuan PAP-TSM kepada Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya diatur dengan jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Di sinilah pentingnya memahami alur prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga demi menegakkan keadilan secara proporsional.
Baca Juga:
Khusus untuk Mahkamah Konstitusi, kewenangannya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon. Namun, kewenangan ini bersifat terbatas, yakni hanya terhadap hasil penghitungan suara. Tidak ada ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menangani pelanggaran administratif seperti PAP-TSM, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam perspektif hukum yang lebih luas, penting untuk tidak membingungkan antara pelanggaran TSM dalam perselisihan Pilkada dengan Pilpres. Keduanya memiliki cakupan dan implikasi yang berbeda, dan mempersamakan keduanya hanya akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penutup yang mengakhiri sengketa dan kebingungan yang terjadi. Namun, di tengah proses ini, penting untuk tetap menjaga prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kebenaran, serta memahami dengan baik kewenangan masing-masing lembaga terkait.
(K/09)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa