Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA -Pertarungan hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 semakin memanas dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Afifuddin menegaskan bahwa dalil yang diusung oleh para pemohon dalam sidang PHPU tersebut tidak terbukti.
Dalam kesimpulan yang disampaikan, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima serta menolak seluruh permohonan pemohon. Afifuddin, akrab disapa Afif, menyatakan hal ini ketika menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengikuti seluruh proses persidangan PHPU, dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan keseluruhan. Dalam persidangan tersebut, tercatat ada dua permohonan, yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selama persidangan, KPU RI juga memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Dalam proses ini, KPU RI telah menyerahkan 139 alat bukti yang mendukung argumennya, termasuk alat bukti formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
Afifuddin menekankan bahwa KPU RI meyakini Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan seadil-adilnya berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan dan bukti yang disajikan. Permohonan KPU RI kepada MK adalah agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
(K/09)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN