4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
JAKARTA Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan bere
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Dalam suasana penuh antisipasi dan harapan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan optimisme yang tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Idham Holik, yang merupakan salah satu anggota KPU, mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Idham, keyakinannya ini didasarkan pada kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut secara khusus mengatur mengenai perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Dalam pandangan Idham, MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. Hal ini terjadi setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib, namun dalam kasus PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal ini untuk memperhitungkan dinamika yang berbeda dari kasus sebelumnya.
Antusiasme dan harapan dari berbagai pihak, termasuk KPU dan MK, menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Semoga hasil keputusan MK nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi kepentingan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan bere
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi langkah hukum yang ditempuh Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan anak muda dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam satu panggung untuk bercerita tentang Indonesia melalui film
ENTERTAINMENT
BATU BARA Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja kembali terjadi di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia dengan menggelar
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Kebijakan it
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengerahkan personel kepolisia
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba yang menjadi buronan sejak November 2025. MR ditan
HUKUM DAN KRIMINAL