Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA -Pertarungan politik pasca-Pemilu 2024 semakin memuncak dengan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan mereka, suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dianggap sebagai 0 di semua daerah, mengundang kontroversi yang mendalam.
Namun, elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yakin bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut. Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud maupun Anies-Cak Imin terkesan minim dalam substansi isu yang dipersoalkan. Argumentasi yang ditampilkan pun dianggap lemah oleh pihak TKN.
“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” ujar Habiburokhman dalam konfirmasinya pada Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar maupun Anies adalah persoalan majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Namun, menurutnya, secara hukum, baik dari segi formil maupun materiil, tidak ada masalah terkait pencawapresan Gibran.
“Rakyat tahu bahwa putusan MK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres,” ungkapnya.
Habiburokhman juga menyoroti bahwa Ganjar dan Anies telah mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Kedua kubu bahkan tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dengan demikian, mereka sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Gibran sebagai cawapres karena tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Dengan berbagai argumen yang disajikan oleh pihak TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yakin bahwa MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar maupun Anies.
“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat, yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Dengan pertarungan politik yang semakin memanas, masyarakat menantikan bagaimana putusan akhir MK akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK