BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPU Ungkap Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 Akan Dibuka 5 Mei

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 13:33 WIB
26 view
KPU Ungkap Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 Akan Dibuka 5 Mei
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menggeber persiapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024), Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, memaparkan serangkaian tahapan yang akan dilalui dalam Pilkada 2024.

Salah satu tahapan awal yang ditekankan oleh Yulianto adalah pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, yang akan dibuka mulai 5 Mei 2024. “Persiapan pencalonan perseorangan, untuk calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ungkap Yulianto.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memperoleh dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah tersebut.

Baca Juga:

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Yulianto:

5 Mei – 19 Agustus 2024: Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon 22 September 2024: Penetapan pasangan calon 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Namun, di balik persiapan yang telah disusun dengan cermat tersebut, KPU juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tekanan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.

Baca Juga:

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU kini diharapkan dapat menjalankan peran serta tanggung jawabnya secara profesional dan adil dalam menjaga integritas demokrasi dalam Pilkada 2024. Tentunya, proses ini akan terus menjadi sorotan masyarakat seiring berjalannya waktu.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
Buka Masa Depan Cerah Anak Muda! Indonesia–Jerman Sepakat Fasilitasi Kerja ke Eropa
Wamensos Tegas: Tidak Ada Pendidikan Militer di Sekolah Rakyat!
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
komentar
beritaTerbaru