JAKARTA – Pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai langkah yang tetap diperlukan, meskipun hasil resmi pemilu belum diumumkan. Feri Amsari, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menegaskan bahwa hak angket menjadi instrumen penting untuk menyelidiki adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Hak angket, yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dianggap sebagai mekanisme yang dapat mengungkap kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu.
Menurut Feri, panitia hak angket memiliki potensi untuk menemukan bukti kecurangan yang signifikan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Meskipun perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), hak angket tetap penting karena merupakan hak konstitusional anggota DPR.
Feri menjelaskan bahwa hak angket dapat diikuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR, yang kemungkinan dapat menghasilkan pendapat tentang kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dapat berujung pada upaya pemakzulan presiden jika terbukti adanya kecurangan yang signifikan dalam pemilu.
Menurut Feri, hasil dari penyelidikan hak angket perlu direspons oleh berbagai pihak, karena temuan dari penyelidikan tersebut dapat mempengaruhi legitimasi pemilu. Dia menekankan pentingnya untuk memahami hak angket dengan baik, dan menghindari pandangan yang bias terhadapnya.
Pernyataan dari Feri Amsari mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, serta kebutuhan untuk menjaga integritas dan legitimasi institusi pemilu.
(FZ/011)
Hak Angket Dinilai Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu