BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Hak Angket Dinilai Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

BITVonline.com - Minggu, 25 Februari 2024 05:30 WIB
50 view
Hak Angket Dinilai Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dinilai sebagai langkah yang tetap diperlukan, meskipun hasil resmi pemilu belum diumumkan. Feri Amsari, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menegaskan bahwa hak angket menjadi instrumen penting untuk menyelidiki adanya kecurangan dalam proses pemilu.

Hak angket, yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dianggap sebagai mekanisme yang dapat mengungkap kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu.

Menurut Feri, panitia hak angket memiliki potensi untuk menemukan bukti kecurangan yang signifikan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Meskipun perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), hak angket tetap penting karena merupakan hak konstitusional anggota DPR.

Baca Juga:

Feri menjelaskan bahwa hak angket dapat diikuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR, yang kemungkinan dapat menghasilkan pendapat tentang kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dapat berujung pada upaya pemakzulan presiden jika terbukti adanya kecurangan yang signifikan dalam pemilu.

Menurut Feri, hasil dari penyelidikan hak angket perlu direspons oleh berbagai pihak, karena temuan dari penyelidikan tersebut dapat mempengaruhi legitimasi pemilu. Dia menekankan pentingnya untuk memahami hak angket dengan baik, dan menghindari pandangan yang bias terhadapnya.

Baca Juga:

Pernyataan dari Feri Amsari mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, serta kebutuhan untuk menjaga integritas dan legitimasi institusi pemilu.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini