BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Bawaslu RI Ingatkan PPLN Kuala Lumpur untuk Mematuhi Rekomendasi Panwaslu

BITVonline.com - Rabu, 14 Februari 2024 13:04 WIB
Bawaslu RI Ingatkan PPLN Kuala Lumpur untuk Mematuhi Rekomendasi Panwaslu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memberikan peringatan keras kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu setempat. Rekomendasi tersebut menyarankan agar PPLN Kuala Lumpur tidak melakukan penghitungan suara dari proses pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. Meskipun demikian, dilaporkan bahwa PPLN Kuala Lumpur masih tetap melanjutkan penghitungan suara dari proses tersebut.

Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemungutan suara, mengingat adanya kejadian yang direkam dalam sebuah video yang menunjukkan sejumlah surat suara yang telah dicoblos sebelumnya di Kuala Lumpur. Insiden ini menjadi salah satu alasan utama di balik rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.

Selain itu, Bawaslu menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilih yang telah terdaftar dan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diikutsertakan dalam proses pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, serta mendukung upaya untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, rekomendasi Bawaslu ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru