BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Respons KPU terhadap Banyaknya Video Viral Dugaan Kecurangan

BITVonline.com - Rabu, 14 Februari 2024 11:46 WIB
26 view
Respons KPU terhadap Banyaknya Video Viral Dugaan Kecurangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan respons terhadap video-viral yang menggambarkan dugaan kecurangan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan. Dalam sebuah pernyataan resmi, KPU menegaskan bahwa setiap tahapan pemungutan suara telah diawasi oleh para pengawas dan saksi. Namun, informasi mengenai dugaan kecurangan ini merambah luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Salah satu video yang menjadi perhatian luas adalah kasus dugaan kecurangan di Madura, Jawa Timur. Dalam video tersebut, seorang lansia diduga diperdaya oleh pendampingnya untuk mencoblos pasangan calon tertentu, menciptakan kekhawatiran akan adanya praktik kecurangan yang merugikan proses demokratis.

Tidak hanya di Madura, kecurigaan terhadap proses pemungutan suara juga muncul di Tegal, Jawa Tengah. Dalam video lain yang menjadi viral, warga menunjukkan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon tertentu, menimbulkan pertanyaan akan integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga:

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa proses pemungutan suara telah dipantau secara langsung oleh pengawas dan saksi. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan proses pemungutan suara secara langsung. Idham menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun ia juga menekankan bahwa proses pemungutan suara dilakukan secara terbuka dan transparan.

Respons KPU ini mencerminkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Meskipun dihadapkan pada tantangan dan dugaan kecurangan, KPU menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang berlaku. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, demi terciptanya proses demokratis yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Sinergi Humanis, Polres Jembrana Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polda Bali Kerahkan 660 Personel Amankan Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke-47
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Emas Pegadaian Turun Lagi! Antam Kini Rp1,991 Juta per Gram
Tikus Pembawa Virus Mematikan, Pria di Bandung Barat Positif Hantavirus! Ini Gejalanya
komentar
beritaTerbaru