JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak secara hukum mepengaruhi status pencalonan paslon Prabowo-Gibran sebagai kandidat pilpres.
Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP tidak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai kandidat pilpres tidak sah. Dia menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun menyoroti bahwa putusan tersebut tidak bersifat final dan dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih menyoroti masalah teknis pendaftaran daripada pelanggaran substansial. Dia menekankan bahwa Prabowo-Gibran memiliki hak untuk mendaftar ke KPU RI berdasarkan konstitusi, dan jika tidak diberikan kesempatan tersebut, dapat terjadi pelanggaran konstitusional.
Deskripsi ini mencerminkan sikap TKN Prabowo-Gibran dalam menghadapi putusan DKPP, yang secara tegas menegaskan hak konstitusional paslon mereka untuk mendaftar dalam Pemilihan Presiden 2024. Reaksi mereka menunjukkan penekanan pada aspek legalitas dan hak konstitusional, serta kesiapan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.