BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 08:34 WIB
DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir atas pelanggaran yang sama.

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan kepatuhan dari pihak KPU.

Pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dijalani atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

https://youtu.be/aqGWqdPwSKo

Deklarasi ini menegaskan pentingnya tegaknya prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengawasi proses pemilu guna memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaannya.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru