BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 08:34 WIB
32 view
DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir atas pelanggaran yang sama.

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan kepatuhan dari pihak KPU.

Baca Juga:

Pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dijalani atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

https://youtu.be/aqGWqdPwSKo

Baca Juga:

Deklarasi ini menegaskan pentingnya tegaknya prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengawasi proses pemilu guna memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaannya.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Ilmuwan Temukan Tanda Awal Parkinson dari Bau Kotoran Telinga?
20 Bom Mortir Ditemukan di Perkebunan Langkat, Gegana Polda Sumut Lakukan Disposal
Satgas Yonif 700/WYC Anjangsana ke Kampung Wako, Jalin Persaudaraan Lewat Bantuan Sembako
DEKOPINDA Tapanuli Selatan Apresiasi Penundaan RAT KPPTB di Tengah Proses Hukum
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan
Satpol PP Padang Amankan 18 Remaja Berpakaian Seksi Saat Malam Tahun Baru Islam
komentar
beritaTerbaru