BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Putusan Etik Terhadap Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 06:54 WIB
39 view
Putusan Etik Terhadap Ketua KPU Tak Pengaruhi  Pencalonan Gibran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun demikian, sanksi ini tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran yang telah berjalan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan etik yang dijatuhkan tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang telah dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka. DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU RI telah sesuai dengan konstitusi. DKPP juga menegaskan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah DKPP ini menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu, serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun terdapat peringatan keras terakhir terhadap KPU RI, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Putusan DKPP ini juga memberikan penegasan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, lembaga penyelenggara pemilu harus mematuhi etika dan standar yang tinggi, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil. Meskipun dalam konteks yang berbeda, sanksi ini juga dapat dianggap sebagai bentuk peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

(A/08)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Digugat Rp105 Miliar, Lisa Mariana Bongkar Dugaan Pengalihan Isu Korupsi Ridwan Kamil?
Ilmuwan Temukan Tanda Awal Parkinson dari Bau Kotoran Telinga?
20 Bom Mortir Ditemukan di Perkebunan Langkat, Gegana Polda Sumut Lakukan Disposal
Satgas Yonif 700/WYC Anjangsana ke Kampung Wako, Jalin Persaudaraan Lewat Bantuan Sembako
DEKOPINDA Tapanuli Selatan Apresiasi Penundaan RAT KPPTB di Tengah Proses Hukum
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru