BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua KPU Atas Pelanggar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 06:03 WIB
29 view
DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua KPU Atas Pelanggar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, serta sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya. Hal ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang terkait dengan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah adanya perubahan syarat batas usia peserta Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Heddy, Ketua DKPP, menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara terpisah yang menyangkut penanganan perubahan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, keenam komisioner KPU lainnya juga terbukti melanggar kode etik dalam beberapa perkara yang berkaitan dengan hal yang sama.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menegaskan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, KPU dianggap gagal melakukan hal ini dengan tepat waktu, yang kemudian berdampak pada keterlambatan pengubahan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca Juga:

Wiarsa menambahkan bahwa alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak dapat diterima. DKPP juga menyoroti tindakan KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dianggap sebagai tindakan yang menyimpang dari PKPU.

Sebagai konsekuensi dari putusan DKPP, KPU diminta untuk segera melaksanakan perubahan yang diperintahkan dalam putusan, dengan waktu paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga:

Dengan demikian, putusan DKPP tersebut menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan sinyal kuat terhadap para penyelenggara pemilu untuk mematuhi kode etik dan pedoman yang berlaku.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Ilmuwan Temukan Tanda Awal Parkinson dari Bau Kotoran Telinga?
20 Bom Mortir Ditemukan di Perkebunan Langkat, Gegana Polda Sumut Lakukan Disposal
Satgas Yonif 700/WYC Anjangsana ke Kampung Wako, Jalin Persaudaraan Lewat Bantuan Sembako
DEKOPINDA Tapanuli Selatan Apresiasi Penundaan RAT KPPTB di Tengah Proses Hukum
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan
Satpol PP Padang Amankan 18 Remaja Berpakaian Seksi Saat Malam Tahun Baru Islam
komentar
beritaTerbaru