
Tim Ekspedisi Patriot UI Ikut Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe Bersama Tokoh Adat di Simeulue
ACEH Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama berbagai unsur terkait menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggro
Seni dan Budaya
MEDAN – Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Yance Aswin, menanggapi pernyataan ketua tim hukum pasangan Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, yang sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan karena selisih jumlah perolehan suara antara kedua pasangan tersebut terpaut jauh. Yance menyentil pendapat tersebut dan mengingatkan tim hukum Bobby-Surya agar lebih memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Yance menyebutkan bahwa pernyataan tersebut menggiring opini yang keliru tentang selisih suara yang dianggap sebagai faktor utama dalam gugatan pilkada. “Pernyataan mereka soal 0,5 persen selisih suara menunjukkan mereka perlu belajar lebih banyak tentang hukum. MK tidak hanya mempertimbangkan jumlah suara, tetapi juga aspek demokrasi yang harus dijaga,” ujar Yance, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, meskipun selisih suara menjadi salah satu pertimbangan, namun tidak mutlak menjadi alasan MK untuk menolak gugatan. Ia menekankan bahwa Pilkada Sumut penuh dengan dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis, yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan. “Jika Pilkada Sumut berlangsung dengan jujur dan adil, tentu tidak ada gugatan. Kami tetap menghargai hak demokrasi mereka, tetapi jika menyampaikan argumen soal 0,5 persen selisih suara, itu adalah upaya penggiringan opini,” tegas Yance.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang telah diajukan dengan nomor perkara 247 di MK, tim hukum Edy-Hasan telah membawa 109 bukti kecurangan yang menjadi dasar permohonan. Sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami yakin dapat membuktikan kecurangan TSM (terstruktur, masif, dan sistematis) dalam Pilkada Sumut. Jika MK sependapat dengan kami, hasil Pilkada Sumut bisa berubah,” kata Yance optimis.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Bobby-Surya telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut. Ketua tim hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai langkah hukum yang diambil Edy-Hasan, pihaknya berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sengketa berdasarkan ambang batas selisih suara 0,5 persen.
Baca Juga:
(christie)
ACEH Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama berbagai unsur terkait menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggro
Seni dan BudayaJAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel tampil dengan gaya baru saat menjal
NasionalPANGKALAN BRANDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik k
PemerintahanBANDA ACEH Ditbinmas Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan program Saweu Sikula di SMK Negeri 1 Pidie, Kabupat
PendidikanDENPASAR Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau posko bencana banjir di beberapa titi
PemerintahanACEH Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan me
PendidikanSEMARANG PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih penghargaan pada ajang Eco
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut untuk bersamasama menyukseska
PemerintahanMEDAN Persiapan untuk event marathon internasional Trail of The Kings Lake Toba by UltraTrail du Mont Blanc (UTMB) yang akan digelar di S
OlahragaJAKARTA Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 200
Pariwisata