
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
MEDAN – Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Yance Aswin, menanggapi pernyataan ketua tim hukum pasangan Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, yang sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan karena selisih jumlah perolehan suara antara kedua pasangan tersebut terpaut jauh. Yance menyentil pendapat tersebut dan mengingatkan tim hukum Bobby-Surya agar lebih memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Yance menyebutkan bahwa pernyataan tersebut menggiring opini yang keliru tentang selisih suara yang dianggap sebagai faktor utama dalam gugatan pilkada. “Pernyataan mereka soal 0,5 persen selisih suara menunjukkan mereka perlu belajar lebih banyak tentang hukum. MK tidak hanya mempertimbangkan jumlah suara, tetapi juga aspek demokrasi yang harus dijaga,” ujar Yance, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, meskipun selisih suara menjadi salah satu pertimbangan, namun tidak mutlak menjadi alasan MK untuk menolak gugatan. Ia menekankan bahwa Pilkada Sumut penuh dengan dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis, yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan. “Jika Pilkada Sumut berlangsung dengan jujur dan adil, tentu tidak ada gugatan. Kami tetap menghargai hak demokrasi mereka, tetapi jika menyampaikan argumen soal 0,5 persen selisih suara, itu adalah upaya penggiringan opini,” tegas Yance.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang telah diajukan dengan nomor perkara 247 di MK, tim hukum Edy-Hasan telah membawa 109 bukti kecurangan yang menjadi dasar permohonan. Sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami yakin dapat membuktikan kecurangan TSM (terstruktur, masif, dan sistematis) dalam Pilkada Sumut. Jika MK sependapat dengan kami, hasil Pilkada Sumut bisa berubah,” kata Yance optimis.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Bobby-Surya telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut. Ketua tim hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai langkah hukum yang diambil Edy-Hasan, pihaknya berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sengketa berdasarkan ambang batas selisih suara 0,5 persen.
Baca Juga:
(christie)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal