Jamdatun Canangkan WBBM, Narendra Jatna: Tak Ada Toleransi Penyimpangan!
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUKPAKAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang mengumumkan adanya 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) setelah proses pencoblosan terhambat akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Banjir yang merendam beberapa TPS tersebut menyebabkan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada hari H, sehingga perlu diadakan pemungutan suara lanjutan.
Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, mengungkapkan bahwa total suara yang belum terakomodasi di 30 TPS tersebut mencapai 16.210 suara, dengan rata-rata lebih dari 500 pemilih per TPS. Jumlah ini berpotensi menambah perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Deli Serdang 2024.
“Pemungutan Suara Susulan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga yang terdampak banjir tetap tercatat,” kata Ziaulhaq, Rabu (27/11/2024). Menurut Zia, ada juga satu TPS di Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, yang sempat dibuka namun terpaksa dihentikan karena air semakin tinggi. “TPS ini sudah dibuka dan 10 orang sudah memilih, namun karena air makin naik, pemungutan suara ditunda dan akan dilanjutkan,” tambahnya.
Adapun rincian lokasi TPS yang akan melaksanakan PSS adalah sebagai berikut:
Kecamatan Tanjung Morawa: TPS 9 dan 10 di Desa Dalu Sepuluh-B. Kecamatan Sunggal: 12 TPS di Desa Lalang yang semuanya harus menggelar PSS. Kecamatan Batang Kuis: TPS 8 dan 10 di Desa Tumpatan Nibung. Kecamatan Hamparan Perak: TPS 26 di Desa Klambir V Kebun. Kecamatan Sibolangit: TPS 3 di Desa Batu Mbelin.Ziaulhaq juga menjelaskan bahwa untuk TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan, proses pencoblosan sama sekali belum dilakukan sebelumnya karena banjir yang melanda, sehingga waktu pelaksanaan PSS akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 tahun 2024, pemungutan suara susulan harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara utama.
“Kami akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan rapatkan waktu pelaksanaan PSS,” ungkap Ziaulhaq. Dalam hal ini, KPU Deli Serdang juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan memastikan semua tahapan Pilkada tetap berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Deli Serdang telah mempersiapkan logistik pemilu dan memastikan setiap TPS yang terdampak banjir mendapat perhatian penuh untuk kelancaran proses pemungutan suara susulan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar pemeriksaan urine mendadak terhadap sejumlah personel usai apel pagi di Mapolres Ni
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Kapolri Jenderal Li
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan pelaksanaan program di ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai bersama Satuan Tugas (SATGAS) AMPI menyalurkan b
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menerima audiensi Pertamina Corporate University (PCU) untuk memb
EKONOMI
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninggalkan rapat virtual bersama sejumlah pejabat peme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Wilayah Aceh mengutuk keras eskalasi serangan militer yang dilakukan Amerika Se
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, menegaskan dalam pleidoinya bahwa demonstrasi besarbesaran yang terjadi pa
HUKUM DAN KRIMINAL