
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
LUBUKPAKAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang mengumumkan adanya 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) setelah proses pencoblosan terhambat akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Banjir yang merendam beberapa TPS tersebut menyebabkan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada hari H, sehingga perlu diadakan pemungutan suara lanjutan.
Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, mengungkapkan bahwa total suara yang belum terakomodasi di 30 TPS tersebut mencapai 16.210 suara, dengan rata-rata lebih dari 500 pemilih per TPS. Jumlah ini berpotensi menambah perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Deli Serdang 2024.
“Pemungutan Suara Susulan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga yang terdampak banjir tetap tercatat,” kata Ziaulhaq, Rabu (27/11/2024). Menurut Zia, ada juga satu TPS di Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, yang sempat dibuka namun terpaksa dihentikan karena air semakin tinggi. “TPS ini sudah dibuka dan 10 orang sudah memilih, namun karena air makin naik, pemungutan suara ditunda dan akan dilanjutkan,” tambahnya.
Adapun rincian lokasi TPS yang akan melaksanakan PSS adalah sebagai berikut:
Kecamatan Tanjung Morawa: TPS 9 dan 10 di Desa Dalu Sepuluh-B. Kecamatan Sunggal: 12 TPS di Desa Lalang yang semuanya harus menggelar PSS. Kecamatan Batang Kuis: TPS 8 dan 10 di Desa Tumpatan Nibung. Kecamatan Hamparan Perak: TPS 26 di Desa Klambir V Kebun. Kecamatan Sibolangit: TPS 3 di Desa Batu Mbelin.Ziaulhaq juga menjelaskan bahwa untuk TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan, proses pencoblosan sama sekali belum dilakukan sebelumnya karena banjir yang melanda, sehingga waktu pelaksanaan PSS akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 tahun 2024, pemungutan suara susulan harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara utama.
“Kami akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan rapatkan waktu pelaksanaan PSS,” ungkap Ziaulhaq. Dalam hal ini, KPU Deli Serdang juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan memastikan semua tahapan Pilkada tetap berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Deli Serdang telah mempersiapkan logistik pemilu dan memastikan setiap TPS yang terdampak banjir mendapat perhatian penuh untuk kelancaran proses pemungutan suara susulan.
(JOHANSIRAIT)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan