BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

30 TPS Deli Serdang Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir, KPU Siapkan Langkah Lanjutan

BITVonline.com - Rabu, 27 November 2024 16:57 WIB
30 TPS Deli Serdang Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir, KPU Siapkan Langkah Lanjutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUBUKPAKAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang mengumumkan adanya 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) setelah proses pencoblosan terhambat akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Banjir yang merendam beberapa TPS tersebut menyebabkan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada hari H, sehingga perlu diadakan pemungutan suara lanjutan.

Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, mengungkapkan bahwa total suara yang belum terakomodasi di 30 TPS tersebut mencapai 16.210 suara, dengan rata-rata lebih dari 500 pemilih per TPS. Jumlah ini berpotensi menambah perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Deli Serdang 2024.

“Pemungutan Suara Susulan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga yang terdampak banjir tetap tercatat,” kata Ziaulhaq, Rabu (27/11/2024). Menurut Zia, ada juga satu TPS di Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, yang sempat dibuka namun terpaksa dihentikan karena air semakin tinggi. “TPS ini sudah dibuka dan 10 orang sudah memilih, namun karena air makin naik, pemungutan suara ditunda dan akan dilanjutkan,” tambahnya.

Adapun rincian lokasi TPS yang akan melaksanakan PSS adalah sebagai berikut:

Kecamatan Tanjung Morawa: TPS 9 dan 10 di Desa Dalu Sepuluh-B. Kecamatan Sunggal: 12 TPS di Desa Lalang yang semuanya harus menggelar PSS. Kecamatan Batang Kuis: TPS 8 dan 10 di Desa Tumpatan Nibung. Kecamatan Hamparan Perak: TPS 26 di Desa Klambir V Kebun. Kecamatan Sibolangit: TPS 3 di Desa Batu Mbelin.

Ziaulhaq juga menjelaskan bahwa untuk TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan, proses pencoblosan sama sekali belum dilakukan sebelumnya karena banjir yang melanda, sehingga waktu pelaksanaan PSS akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 tahun 2024, pemungutan suara susulan harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara utama.

“Kami akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan rapatkan waktu pelaksanaan PSS,” ungkap Ziaulhaq. Dalam hal ini, KPU Deli Serdang juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan memastikan semua tahapan Pilkada tetap berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari persiapan, KPU Deli Serdang telah mempersiapkan logistik pemilu dan memastikan setiap TPS yang terdampak banjir mendapat perhatian penuh untuk kelancaran proses pemungutan suara susulan.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru