BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

KPU RI Buka Pendaftaran 3 Juta KPPS untuk Pilkada Serentak 2024: Berikut Syarat dan Tata Caranya

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 09:38 WIB
KPU RI Buka Pendaftaran 3 Juta KPPS untuk Pilkada Serentak 2024: Berikut Syarat dan Tata Caranya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. KPU menargetkan sekitar 3 juta KPPS yang akan bertugas di seluruh daerah di Indonesia. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon KPPS.

Dalam peluncuran pembentukan KPPS Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta, Selasa (17/9), Afifuddin menegaskan bahwa syarat utama untuk menjadi anggota KPPS adalah memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil. Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mampu secara jasmani serta rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Syaratnya umum. Mempunyai integritas, jujur, dan adil. Bukan anggota parpol. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujar Afifuddin saat konferensi pers.

Syarat Pendaftaran KPPS

Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi calon anggota KPPS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 17 tahun

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

Pendidikan minimal SMA/sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran calon KPPS akan dilaksanakan mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen

Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang dalam 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik

Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Daftar Riwayat Hidup

Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dari tanggal 17 September hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 2 Oktober 2024. Selanjutnya, KPU akan membuka masa dengar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi akhir akan dilakukan pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2024. Calon yang lolos seleksi akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.

Dengan proses pendaftaran yang terbuka dan transparan ini, diharapkan dapat menghasilkan KPPS yang berkualitas dan berintegritas untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024. KPU RI mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini guna memastikan pemilihan umum berjalan dengan adil dan demokratis.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru