Facebook dan Messenger Alami Gangguan di Sejumlah Negara, Pengguna Tak Bisa Login!
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA –Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (13/9) setelah KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pasangan tersebut.
Namun, di balik pengumuman kelulusan administrasi ini, masih ada isu kontroversial yang mengemuka. Dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat pencalonan masih menjadi perhatian utama. Sejumlah warga Jakarta mengklaim bahwa KTP mereka digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma-Kun, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Proses Penyelidikan Bawaslu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan pencatutan KTP ini masih berjalan. “Prosesnya sudah selesai di Sentra Gakkumdu, dan saat ini kami sedang memproses rekomendasi yang akan disampaikan ke beberapa pihak,” ujar Reki di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Menurut Reki, Bawaslu belum dapat memastikan pihak mana saja yang akan menerima surat rekomendasi tersebut. Pembahasan internal masih diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada penegak hukum. “Kami masih perlu menyelesaikan beberapa hal di internal sebelum menginformasikan siapa yang akan menerima rekomendasi tersebut,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Pencatutan KTP
Dugaan pencatutan KTP ini muncul setelah Dharma-Kun diloloskan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Jakarta. Pasangan ini berhasil mengumpulkan 677 ribu KTP warga Jakarta, melebihi batas minimal 618 ribu KTP yang diperlukan. Namun, beberapa warga Jakarta melaporkan bahwa KTP mereka dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Reki menjelaskan bahwa Bawaslu telah menerima laporan mengenai nama-nama yang diduga dicatut, dan pihaknya telah meminta KPU untuk memverifikasi ulang data dalam Sistem Informasi Calon (Silon). “Ada beberapa nama yang didorong kepada KPU untuk dicek ulang agar sesuai dengan aturan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Reki.
Langkah Selanjutnya
Bawaslu berencana untuk mengumumkan hasil rekomendasi setelah proses internal selesai. Surat pemberitahuan terkait hasil penyelidikan ini akan dipasang di depan kantor Bawaslu dan disampaikan kepada pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan lolosnya Dharma-Kun, maka bursa calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 akan diisi oleh tiga pasangan, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Penyelidikan atas dugaan pencatutan KTP ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan transparan.
Pihak Dharma-Kun belum memberikan komentar resmi mengenai dugaan pencatutan KTP tersebut. Namun, dengan masuknya mereka ke dalam daftar calon resmi, persaingan dalam Pilkada Jakarta semakin memanas dan menarik perhatian publik.
Pihak berwenang dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelesaikan proses penyelidikan ini dengan cepat agar semua pihak dapat mengetahui hasil akhir dan memastikan integritas pemilihan umum yang akan datang.
(N/014)
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga meliba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam
HUKUM DAN KRIMINAL