BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Paslon Dapat Bawa 200 Pendukung, KPU Jakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

BITVonline.com - Selasa, 27 Agustus 2024 07:10 WIB
50 view
Paslon Dapat Bawa 200 Pendukung, KPU Jakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah (bacakada) untuk Pilkada Jakarta 2024 mulai hari ini, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Dalam periode pendaftaran ini, pasangan calon (paslon) diperbolehkan membawa pendukung saat mereka melakukan pendaftaran di kantor KPU Jakarta.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh paslon dibatasi hingga 200 orang. “Bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya dalam jumlah antara 150 hingga 200 orang. Pembatasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas kantor KPU Jakarta,” ungkap Wahyu saat konferensi pers di kantor KPU Jakarta.

Namun, para pendukung yang datang bersama paslon tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Mereka hanya diperbolehkan menunggu di area halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk untuk mereka.

Baca Juga:

Setelah dokumen persyaratan diterima dan diperiksa oleh KPU Jakarta, paslon akan diberikan waktu untuk melakukan konferensi pers. “Setelah dokumen persyaratan diperiksa dan diterima, paslon akan melakukan konferensi pers. Ini merupakan bagian dari proses pendaftaran yang harus dilakukan,” jelas Wahyu.

Proses pendaftaran dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Wahyu juga mengungkapkan bahwa setelah pendaftaran selesai, KPU Jakarta akan melanjutkan dengan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon. Proses penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Selanjutnya, masa kampanye untuk Pilkada Jakarta akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

“Kami berharap seluruh proses pendaftaran dan kampanye dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga suasana yang kondusif selama masa pendaftaran dan kampanye,” tutup Wahyu.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan akan semakin banyak pasangan calon yang mendaftar dan berkompetisi dalam Pilkada Jakarta 2024. Proses ini merupakan langkah awal menuju pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin Jakarta untuk periode mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru