Kode Redeem FF 6 April 2026 Telah Rilis! Buruan Klaim dan Dapatkan Diamond Gratis!
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan total perolehan suara dan kursi untuk partai politik di sepuluh daerah pemilihan (dapil) dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024. Penetapan ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pejabat Provinsi DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) relatif minim. Perbedaan utama terletak pada perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2. “Perbedaan yang ada hanya satu kursi, yang bergeser dari Demokrat ke NasDem,” ungkap Wahyu saat ditemui di Jakarta.
Dengan penetapan ini, total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi. Hasil penetapan ini akan menjadi acuan bagi partai politik dalam mendaftarkan calon gubernur mereka. “Pendaftaran calon gubernur nanti akan menggunakan hasil yang kami tetapkan hari ini,” ujar Wahyu.
Pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di DKI Jakarta direncanakan akan disampaikan pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
Berikut adalah rincian perolehan kursi partai politik peserta pemilu DKI Jakarta pascaputusan MK:
PKB: 10 kursi (9,43 persen) Partai Gerindra: 14 kursi (13,21 persen) PDIP: 15 kursi (14,15 persen) Partai Golkar: 10 kursi (9,43 persen) Partai NasDem: 10 kursi (9,43 persen) Partai Buruh: Tidak mendapatkan kursi Partai Gelora: Tidak mendapatkan kursi PKS: 18 kursi (16,98 persen) PKN: Tidak mendapatkan kursi Partai Hanura: Tidak mendapatkan kursi Partai Garuda: Tidak mendapatkan kursi PAN: 10 kursi (9,43 persen) PBB: Tidak mendapatkan kursi Demokrat: 9 kursi (8,49 persen) PSI: 8 kursi (7,55 persen) Partai Perindo: 1 kursi (0,94 persen) PPP: 1 kursi (0,94 persen) Partai Ummat: Tidak mendapatkan kursiDengan penetapan ini, proses politik jelang pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta memasuki fase penting. KPU DKI berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik mendatang.
(N/014)
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) pada perdagangan Senin ini (6/4/2026) tercatat mengalami penu
EKONOMI
JAKARTA Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar NonDeliverable Forward (NDF) kembali menunjukkan volatilitas yang cuku
EKONOMI