TANGGERANG SELATAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya kini menjadi wajib diikuti oleh seluruh siswa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat membuka acara peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
"Pramuka dan kegiatan kepanduan kami tetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Artinya, siswa wajib ikut, dan sekolah juga wajib menyediakannya," tegas Abdul Mu'ti.
Wajib untuk Sekolah dan Siswa
Menteri Mu'ti menekankan bahwa kewajiban ini berlaku dua arah—sekolah wajib menyediakan dan siswa wajib mengikuti kegiatan kepanduan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Menurutnya, kegiatan seperti Pramuka memberikan pengalaman nyata yang memperkuat karakter siswa, bukan hanya sekadar menambah pengetahuan.
"Hidden curriculum adalah cara kami memperkuat proses belajar, bukan hanya lewat materi, tetapi juga lewat pengalaman dan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter," ujarnya.
Ekstrakurikuler Beragam
Permendikasmen 13/2025 juga mencantumkan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler lain yang bisa dikembangkan oleh satuan pendidikan, di antaranya:
Krida: Pramuka, LKS, PMR, UKS, Paskibra
Karya Ilmiah: KIR, penelitian, pengembangan akademik
Minat dan Bakat: Olahraga, seni, budaya, jurnalistik, teater, TIK, rekayasa