Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG SELATAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya kini menjadi wajib diikuti oleh seluruh siswa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat membuka acara peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
"Pramuka dan kegiatan kepanduan kami tetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Artinya, siswa wajib ikut, dan sekolah juga wajib menyediakannya," tegas Abdul Mu'ti.
Wajib untuk Sekolah dan Siswa
Menteri Mu'ti menekankan bahwa kewajiban ini berlaku dua arah—sekolah wajib menyediakan dan siswa wajib mengikuti kegiatan kepanduan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Menurutnya, kegiatan seperti Pramuka memberikan pengalaman nyata yang memperkuat karakter siswa, bukan hanya sekadar menambah pengetahuan.
"Hidden curriculum adalah cara kami memperkuat proses belajar, bukan hanya lewat materi, tetapi juga lewat pengalaman dan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter," ujarnya.
Ekstrakurikuler Beragam
Permendikasmen 13/2025 juga mencantumkan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler lain yang bisa dikembangkan oleh satuan pendidikan, di antaranya:
Krida: Pramuka, LKS, PMR, UKS, Paskibra
Karya Ilmiah: KIR, penelitian, pengembangan akademik
Minat dan Bakat: Olahraga, seni, budaya, jurnalistik, teater, TIK, rekayasa
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Puluhan warga di Aceh Tengah kembali menghadapi keterisoliran setelah hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Selas
PERISTIWA
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan pertemuan strategis dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) pada Kamis (2/4/20
PENDIDIKAN