BATU BARA — Keberadaan dan keabsahan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua murid.
Salah satu wali murid, Sahrul Usman, secara terbuka mempertanyakan dasar penunjukan Heri Deriyadi sebagai Ketua Komite dan beberapa anggota lainnya.
"Atas dasar apa mereka bisa menjadi ketua dan anggota komite sekolah? Bukankah seharusnya orang tua murid yang anaknya masih aktif sekolah di sini?" ujar Sahrul, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri non-struktural yang berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite dibentuk melalui rapat orang tua/wali murid dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram, Heri Deriyadi, menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah menjabat sejak tahun 2023 dan masa tugasnya akan berakhir pada 2027.
"Kami menjabat berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan sesuai prosedur. Masa jabatan kami berlangsung selama empat tahun," ujar Heri.
Syarat Menjadi Anggota Komite Sekolah
Mengacu pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, susunan keanggotaan Komite Sekolah harus terdiri dari:
- Orang tua/wali siswa aktif di sekolah yang bersangkutan maksimal 50%