
Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyalurkan bantuan beras kepada komunitas ojek online (ojol) seProvinsi Aceh dalam kegiatan
NasionalJAKARTA – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam beleid anyar ini adalah perubahan nomenklatur dan fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Undang-undang ini mulai dikutip secara resmi pada Selasa (14/10/2025), dengan perubahan signifikan dalam struktur tata kelola BUMN, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan investasi melalui dua entitas utama: BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).Baca Juga:
Dalam Pasal 1 ayat (21), BP BUMN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Sesuai Pasal 3, lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dengan tugas sebagai regulator, yang meliputi:
- Menetapkan kebijakan umum dan tata kelola BUMN,
- Menyusun peta jalan BUMN dan menyampaikannya ke DPR,
- Mengatur penugasan, pembentukan, serta pemeriksaan BUMN,
- Menyetujui rencana kerja BUMN,
- Mengusulkan privatisasi kepada Komite Privatisasi,
- Melakukan pengawasan dan penilaian atas kinerja BUMN,
- Menetapkan indikator kinerja utama, serta,
- Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.
Perubahan ini disebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan BUMN dengan praktik tata kelola modern dan memperkuat akuntabilitas publik.
Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemerintah kini memiliki:
- 1% saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dipegang oleh Kepala BP BUMN,
- 99% saham Seri B pada BUMN yang dikelola melalui BPI Danantara.
Struktur ini memberikan porsi besar pengelolaan operasional dan investasi kepada Danantara, sementara peran pengawasan dan penetapan kebijakan tetap berada di BP BUMN.
UU No. 16/2025 juga menetapkan tugas dan wewenang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam Pasal 3E hingga 3H.
Danantara dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Adapun kewenangannya antara lain:
- Mengelola dividen dari holding investasi, operasional, dan BUMN,
- Menyetujui penambahan/pengurangan penyertaan modal,
- Memberikan atau menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden,
- Membentuk holding baru dan mengesahkan rencana kerja,
- Menyetujui hapus buku dan tagih atas aset BUMN,
- Menetapkan kebijakan strategis investasi BUMN,
- Melakukan investasi langsung atau tidak langsung.
Modal awal Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui penyertaan modal negara ataupun sumber lain.
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyalurkan bantuan beras kepada komunitas ojek online (ojol) seProvinsi Aceh dalam kegiatan
NasionalACEH UTARA Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terendam banjir pada Selasa (14/10/2025), s
PeristiwaJAKARTA Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyelenggaraan haj
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah serta pemangku kepentingan olahraga nasional untuk segera melakukan eval
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya penggunaan data resmi dari Badan Pusat Stat
EkonomiJAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait gaya komunikasi po
PolitikBATU BARA Bupati Batu Bara, Bapak H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Syafrizal, S.E., M.AP., mela
PemerintahanJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (A
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmen dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mendukung serta me
NasionalNUNUKAN PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Tanggung Jawab S
Nasional