BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Kecelakaan Bus Subang :19 Korban Masih Dalam Perawatan, 7 Orang di ICU

BITVonline.com - Senin, 13 Mei 2024 06:48 WIB
Kecelakaan Bus Subang :19 Korban Masih Dalam Perawatan, 7 Orang di ICU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUBANG -Pada kecelakaan tragis yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, sebanyak 19 orang korban masih berjuang untuk pulih dari luka-luka yang diderita. Dari jumlah tersebut, tujuh orang masih menjalani perawatan intensif di unit perawatan intensif (ICU).

Direktur PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya memberikan bantuan kepada 11 korban yang meninggal dunia, tetapi juga kepada korban yang masih dalam perawatan. Saat ini, ada 19 orang korban yang sedang dalam proses perawatan medis. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya berada di ICU, dengan enam orang dirawat di RS UI dan satu orang di RS Brimob, Depok.

Rivan menjelaskan bahwa semua korban yang masih dalam perawatan telah mendapat jaminan perawatan dari Jasa Raharja. Meskipun beberapa dari mereka masih berada di ICU, mereka telah menerima perawatan dengan baik dan sedang dalam tahap pemulihan. Sementara korban dengan luka ringan juga diharapkan segera sembuh dan pulih.

Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban yang terluka dan menjalani perawatan maksimal akan menerima santunan hingga Rp20 juta. Rivan menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari sistem yang terintegrasi, dan korban yang membutuhkan perawatan lebih lanjut dapat dirujuk ke BPJS Kesehatan.

Dalam kesimpulannya, Rivan menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Dia berharap kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjadi pembelajaran bersama untuk selalu menjaga kondisi kendaraan dan keselamatan, serta menghindari kelalaian yang dapat berujung pada kehilangan anggota keluarga. Keselamatan menjadi hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru