MEDAN -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) sukses menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah kosong di kawasan Simpang Tugu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Kamis malam (18/4/2024).
Menurut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, upaya tersebut dilakukan setelah mendapat informasi tentang seringnya transaksi sabu di lokasi tersebut. Operasi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Hartono alias Awi (38), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
“Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,48 gram, serta sejumlah alat isap sabu dan barang terkait lainnya,” ujar Maringan dalam keterangan resminya.
Tersangka Awi mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Boy, warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel guna proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba yang lebih luas.
(N/014)
Gagalkan Transaksi Sabu, Polres Labusel Tangkap Tersangka di Aek Batu