BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Truk Angkut Tanah Terbalik di Deli Serdang, Sopir Ditilang Polisi

BITVonline.com - Senin, 08 April 2024 06:58 WIB
68 view
Truk Angkut Tanah Terbalik di Deli Serdang, Sopir Ditilang Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Sebuah kecelakaan truk mengangkut material tanah mengakibatkan kemacetan lalu lintas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memperlihatkan dampak yang serius saat arus mudik Lebaran. Insiden ini terjadi saat truk tidak mampu menanjak di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, dan berakhir dengan kejadian tragis yang mengakibatkan kepadatan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa truk tersebut terbalik setelah tidak mampu menanjak. Sopir truk, Firman Ginting, dilaporkan berasal dari Kabupaten Dairi dan menuju Medan sebelum kecelakaan terjadi. Kondisi truk yang mengangkut tanah menjadi sorotan karena melanggar aturan pembatasan angkutan barang saat arus mudik Lebaran.

Pihak kepolisian, yang aktif berjaga di jalur Medan-Berastagi, harus bergegas menuju lokasi untuk mengatasi kemacetan yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut. Operasi pengurai kemacetan membutuhkan waktu sekitar 30 menit sebelum lalu lintas kembali lancar.

Baca Juga:

Truk yang terlibat kecelakaan dievakuasi dan dibawa ke Polsek Pancur Batu, sementara sopirnya ditilang karena melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik. Pembatasan ini diberlakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas yang dapat terjadi pada libur Lebaran.

Sebelumnya, pihak berwenang telah mengumumkan larangan angkutan barang tertentu selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di sejumlah ruas jalan nasional dengan tujuan mengurangi potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga:

Keputusan bersama dari berbagai instansi terkait, seperti Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, menunjukkan keseriusan dalam mengelola arus mudik demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk angkutan barang yang bersifat mendesak dan strategis, seperti bahan bakar minyak, logistik pemilu, dan barang pokok. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik Lebaran.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru