BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

CEO Jeju Air Dicegah Tinggalkan Korea Selatan Usai Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan 179 Penumpang

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 05:12 WIB
64 view
CEO Jeju Air Dicegah Tinggalkan Korea Selatan Usai Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan 179 Penumpang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KORSEL -Kepolisian Korea Selatan mengungkapkan bahwa CEO Jeju Air, Kim E-bae, telah dikenakan larangan berpergian setelah kecelakaan pesawat yang menewaskan 179 penumpang di Bandara Muan, akhir Desember 2024. Polisi Provinsi Jeolla Selatan mengonfirmasi bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk satu individu lainnya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, CEO Kim E-bae menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Dalam konferensi pers singkat, Kim menegaskan bahwa Jeju Air berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban dan mengklaim bahwa pesawat yang terlibat tidak memiliki catatan insiden sebelumnya serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum penerbangan.

Penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kecelakaan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap kantor Jeju Air dan operator Bandara Internasional Muan. Mereka menyita dokumen dan materi terkait pengoperasian serta perawatan pesawat, dan pengoperasian fasilitas bandara. Penyelidikan ini melibatkan berbagai badan internasional, termasuk Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB), Badan Penerbangan Federal (FAA), serta pihak pembuat pesawat, Boeing.

Baca Juga:

(N/014)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Buka Masa Depan Cerah Anak Muda! Indonesia–Jerman Sepakat Fasilitasi Kerja ke Eropa
Wamensos Tegas: Tidak Ada Pendidikan Militer di Sekolah Rakyat!
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
komentar
beritaTerbaru