Yani menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan inspeksi keselamatan dan sosialisasi penerapan manajemen keselamatan kepada setiap perusahaan yang mengangkut barang di lintasan Sukabumi-Jakarta. Selain itu, Kemenhub akan terus membina pengemudi truk melalui pelatihan dan pendidikan, khususnya terkait tata cara mengemudi yang benar serta pengecekan rem sebelum perjalanan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan ini memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025. Kemenhub juga menekankan agar semua perusahaan angkutan barang memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan baik sebelum digunakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.