Klinik Cuci Darah Segera Hadir di Tanjungbalai, Pasien Tak Perlu Lagi ke Daerah Lain
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyambut baik rencana pembukaan klinik kesehatan khusus layanan cuci darah atau hemodialisa (
KESEHATAN
JEMBER -Kereta Api (KA) Logawa menabrak sebuah dump truk di perlintasan sebidang kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember, pada Senin (17/2) pukul 08.27 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dump truk berinisial E (35) meninggal dunia di tempat.
"Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Meski masinis dan asisten masinis tidak mengalami luka-luka serta seluruh penumpang KA Logawa selamat, kecelakaan ini menyebabkan kerusakan pada bagian lokomotif. Salah satu bagian yang mengalami gangguan adalah selang air brake, namun telah diperbaiki sehingga perjalanan dapat dilanjutkan.
Keberangkatan KA Logawa Terlambat 19 Menit
Setiba di Stasiun Jember, ditemukan kerusakan lebih lanjut pada saluran udara yang memerlukan perbaikan tambahan. Hal ini menyebabkan keterlambatan keberangkatan KA Logawa selama 19 menit.
"KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto sehingga mengakibatkan keterlambatan," kata Cahyo.
Menurut Cahyo, perlintasan sebidang tempat kecelakaan tersebut selama ini hanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perlintasan yang belum memiliki penjagaan resmi, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Imbauan Kepatuhan di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang melintas.
Selain itu, Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau ada isyarat lainnya dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Sementara dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib memberikan hak utama kepada perjalanan kereta api.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengendara. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," pungkas Cahyo.
(cn/a)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyambut baik rencana pembukaan klinik kesehatan khusus layanan cuci darah atau hemodialisa (
KESEHATAN
TANJUNGBALAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Tanjungbalai bertemu dengan Wali Kota Ta
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang juga Ketua Tim Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali melakukan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima 31 sertifikat tanah aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sert
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan untuk meningkatkan kua
PENDIDIKAN
JAKARTA Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Washliyah (PP ISARAH) menyoroti klarifikasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus A
NASIONAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikr
EKONOMI
JAKARTA Kabar duka datang dari keluarga besar Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau yan
SOSOK
JAKARTA Puasa qadha merupakan puasa Ramadan yang ditinggalkan seorang muslim karena alasan tertentu dan wajib diganti pada hari lain di
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sabt
NASIONAL