Jakarta – Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali mencuri perhatian. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi insiden di Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12), serta dua kecelakaan lainnya di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari Kamis (26/12). Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa, sekaligus mengundang keprihatinan dari berbagai pihak.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera mengeluarkan imbauan agar seluruh perusahaan otobus (PO) lebih memperhatikan aspek keselamatan, terutama pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. “Keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan,” tegas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Yani menyoroti kelelahan pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan bus. Berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan angkutan umum terjadi akibat pengemudi yang kelelahan. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Jangan memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk, karena hal itu sangat berbahaya,” imbuh Yani.
Selain itu, perilaku pengemudi seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, dan melanggar aturan lalu lintas turut menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Kemenhub juga mengimbau perusahaan otobus untuk menyediakan pengemudi cadangan, terutama pada perjalanan jauh. Selain memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, perusahaan juga diminta memperhatikan jam kerja pengemudi guna mencegah kelelahan.
Bagi pengemudi kendaraan angkutan barang, Ditjen Hubdat juga menekankan pentingnya pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan, terutama di jalur menurun. Pemerintah pun telah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada momen libur akhir tahun untuk mengurangi risiko kecelakaan.