BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Truk Muatan Kayu Tabrak Kereta Api Commuter Line, Asisten Masinis Meninggal Dunia

Adelia Syafitri - Rabu, 09 April 2025 10:28 WIB
Truk Muatan Kayu Tabrak Kereta Api Commuter Line, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GRESIK -Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Selasa, 8 April 2025, ketika sebuah truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur.

Akibat insiden tersebut, asisten masinis Kereta Api Commuter Line (KA CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah mengalami luka parah.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 18.35 WIB, saat truk muatan kayu tidak memperhatikan kereta api yang sedang melintas.

Kereta api KA 470 yang melaju dari Indro menuju Sidoarjo menabrak bagian depan truk, menyebabkan kerusakan pada kereta dan luka-luka pada masinis dan asisten masinis.

Keduanya segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, meski telah mendapat penanganan, Abdillah Ramdan, yang merupakan asisten masinis dalam perjalanan tersebut, akhirnya meninggal dunia.

Pihak KAI menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian terbaik mereka.

Abdillah dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi dalam melayani masyarakat.

"Kami sangat kehilangan Abdillah Ramdan, seorang asisten masinis yang tidak hanya profesional dalam tugasnya, tetapi juga menginspirasi dengan semangat pengabdiannya," ujar Anne Purba, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebagai akibat dari insiden ini, KAI melakukan koordinasi dengan petugas terkait dan segera melakukan evakuasi serta penggantian rangkaian kereta untuk memastikan 130 penumpang yang berada di KA 470 dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat.

KAI juga memastikan bahwa kecelakaan ini tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena kejadian terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta antarkota.

Dugaan Pelanggaran oleh Pengemudi Truk

KAI menegaskan bahwa kejadian ini terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas kereta api.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Pasal 114 mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang harus berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Mereka juga mengimbau agar pengendara tidak terburu-buru, melainkan berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang sedang melintas.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 310 dan Pasal 296 UU LLAJ, dengan hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12.000.000.

KAI juga mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau membangun fasilitas flyover/underpass guna menghindari kecelakaan serupa di masa depan.

Anne Purba menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama bagi KAI.

KAI terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai platform dan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api," tutup Anne.*

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru