Kapolda Aceh Sambut Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM, Bahas Kunjungan Kerja Dua Hari
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak pelapor, Hotman Paris Hutapea, justru mengaku prihatin dengan nasib Razman.
Pengacara kawakan itu menyampaikan simpati terhadap rekan seprofesinya yang kini harus menjalani hukuman pidana.
"Saya kasihan sama dia. Perantau dari kampung, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," ujar Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Hotman juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi Razman dan keluarganya setelah vonis tersebut dijatuhkan.
"Siapa yang mau jadi klien dia? Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," tambah Hotman.
Kasus ini bermula pada Mei 2022, saat Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu, Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.
Razman kemudian mengulangi tuduhan tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan secara luas di media, meski belum disertai bukti yang sahih.
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut pada triwulan I 2026 mencapai 4,98 perse
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kep
HUKUM DAN KRIMINAL